Vonis Hukuman B.I atas Kasus Narkoba Tuai Kritik Knetz

Foto: Vonis Hukuman B.I atas Kasus Narkoba Tuai Kritik Knetz twitter



B.I diketahui dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 4 tahun terkait dengan kasus narkoba yang menyeretnya pada 2019 lalu kala masih berada di YG Entertainment.

Kanal247.com - Kemarin, Jumat (10/9) vonis hukuman dari kasus narkoba yang menyeret B.I akhirnya telah resmi diberikan. B.I dituntut hukuman 3 tahun penjara dengan 4 tahun masa percobaan.

Hukuman B.I tersebut berartikan jika ia mengulangi perbuatannya selama kurun waktu 4 tahun, maka akan langsung dipenjara 3 tahun. B.I juga mendapatkan denda sebesar 1,5 juta won atau setara dengan 18,5 juta rupiah.

Kemudian, idol tampan kelahiran tahun 1996 itu juga harus melakukan hukuman pekerjaan sosial selama 80 jam dan mengikuti kelas tentang narkotika selama 40 jam. Majelis hakim mengungkapkan bahwa semua hukuman diberikan karena B.I telah menyesali perbuatannya di masa lalu. B.I juga telah mengakui perbuatannya yakni 3 kali mengonsumsi ganja di 2016 dan membeli LSD.

Vonis hukuman yang diberikan kepada B.I terkait dengan masalah narkoba ini langsung menjadi perbincangan netizen Korea Selatan di komunitas daring. "B.I divonis masa percobaan 4 tahun," terang pengunggah di komunitas Theqoo, Jumat (10/9).

Vonis hukuman B.I terkait dengan permasalahan narkoba disoroti Knetz

Sumber: Theqoo

Sayang, Knetz tampak memberikan komentar miring terkait dengan vonis yang didapatkan oleh B.I tersebut. Mereka menilai vonis tersebut masih kurang atas permasalahan B.I.

"Lagipula, Korea adalah negara yang baik untuk ditinggali para penjahat," ujar salah seorang Knetz. "Sial, aku tahu itu akan terjadi seperti ini," sambung lainnya. "Dia menjaga hubungan sosial yang baik dengan semua orang..? Jadi dia sengaja?" tambah lainnya.

"Apa? Dia tidak akan pergi ke tentara, dia akan menjadi pekerja sosial ..? Bukankah ini terlalu manis untuknya?" ucap lainnya. "Jika dia adalah orang biasa, dia akan berada di penjara… . Enaknya jadi selebriti," seru lainnya. "Korea adalah negara yang baik bagi pecandu narkoba untuk hidup kekekekekeke," ungkap lainnya.

"Apa hukum Korea?" ujar lainnya. "Inilah sebabnya mengapa penjahat menyukai hukum Korea," kata lainnya. "Dia seharusnya dihukum 3 tahun penjara," terang lainnya. "Koneksi YG masih ada," timpal lainnya.

Komentar Anda

Tags

b.i

Topik Berita

Rekomendasi Artikel