Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ibunda Ungkap Kecewa dan Tegaskan Ini

Foto: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ibunda Ungkap Kecewa dan Tegaskan Ini Instagram



Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Ibunda Vicky kemudian merasa kecewa dan mencoba menegaskan hal ini.

Kanal247.com - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (9/9).

Di persidangan tersebut, majelis hakim memutusnya bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara terhadap Vicky Prasetyo. Setelah sidang selesai, Vicky langsung terburu-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama sang istri, Kalina Oktarani.

Tampaknya, Vicky Prasetyo enggan memberi tanggapan terkait vonis tersebut. "Nanti sama pengacara saya saja," ucap Vicky Prasetyo.

Ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah juga turut hadir dalam sidang putusan itu. Emma Fauziah pun hadir bersama adik Vicky Prasetyo, Beby Prasetyo.

Emma Fauziah pun mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan oleh hakim kepada sang putra. Bukan tanpa sebab, Emma menyebut sang putra tidak bersalah terkait kasus ini.

"Pasti kecewa karena anak saya, kan, tidak bersalah. Dia hanya melihat istrinya di dalam bersama laki-laki lain," ujar Emma Fauziah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9).

Meski begitu, Emma Fauziah berusaha untuk menerima hal ini secara ikhlas. "Ya apa pun putusannya, mau dibilang apa? Kita harus terima," tutur Emma Fauziah.

Sementara kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengapresiasi majelis hakim karena telah memberikan putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Vicky 8 bulan penjara.

Meski telah mengapresiasi, Ramdan tetap merasa kecewa. "Kalau kecewa ya, kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah, tapi majelis hakim berkata lain. Bagaimanapun proses hukum memang harus kita hargai," papar Ramdan.

Setelah vonis itu, Vicky Prasetyo diberi kesempatan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding. Ramdan pun mengatakan bahwa pihaknya masih berpikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir tadi. Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan. Tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi," pungkas Ramdan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel