Hotman Paris Ikut Terseret Kasus Shandy Aulia & Laura

Foto:   Hotman Paris Ikut Terseret Kasus Shandy Aulia & Laura Instagram



Kuasa hukum Laura, Rinto Maha menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak ingin berdamai dan justru bertekad maju untuk meneruskan laporan mereka ke polisi sekaligus menyeret Hotman Paris.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Shandy Aulia telah dilaporkan netter yang bernama Laura Aprilya Bakkara. Laura merasa tidak terima karena Shandy Aulia menyebutnya sebagai "pembully anaknya". Laura akhirnya melaporkan Shandy Aulia ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan Laura itu masuk ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021. Kuasa hukum Laura yang bernama Rinto Maha menjelaskan bahwa kliennya telah menutup jalan damai karena dari pihak Shandy Aulia sendiri tidak berusaha untuk berdamai.

Bukan hanya itu saja. Rinto Maha juga menyebut jika sikap pihak Shandy Aulia sudah cukup kejam kepada kliennya. Rinto Maha juga menyeret nama Hotman Paris Hutapea yang membela Shandy Aulia dalam kasus ini.

"(Mediasi) nggak mau! Jalan terus, tertutup," tegas Rinto Maha baru-baru ini. "Loh kan hak kita (maju untuk melaporkan). Buktinya Hotman. Ikan asin dia yang pegang kan? Saya mau pakai itu juga, kenapa rupanya? Dia aja kejam sama orang, saya juga bisa kalau begitu," tegas Rinto Maha. "Nggak ada mediasi, saya keberatan, karena terlalu tinggi hinaan itu."

Sebelumnya, Rinto Maha telah menjelaskan kenapa kliennya sangat sakit hari karena tuduhan pembully anak itu. Pasalnya, kehidupan pribadi dan profesi Laura sebagai PNS ikut dipengaruhi dengan hal kurang baik atas mencuatnya kasus tersebut ke publik.

Rinto Maha menyebut jika Laura sebenarnya sudah datang ke Jakarta dan meminta maaf. "Sampi dua kali minta maaf orangnya, datang dengan kondisi dibuat susah, tidur di hotel seperti itu, tidak dijemput tidak diantar, dihina, udah kelewatan lah," tegas Rinto Maha. "Sekarang kalau dia (Shandy Aulia) benar kenapa dihapus YouTubenya, judulnya 'klarifikasi netizen yang terlalu pintar'", pungkasnya.

Dalam laporan Laura, Shandy Aulia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undan Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel