Penuhi Panggilan Polisi, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan Soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Foto: Penuhi Panggilan Polisi, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan Soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang Instagram



David NOAH akhirnya memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam pemeriksaan itu, David dicecar 31 pertanyaan.

Kanal247.com - David NOAH akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Kedatangan David tersebut guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,1 miliar.

Diketahui, David menjalani pemeriksaan sejak Selasa (24/8) siang. David baru keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ada 31 (pertanyaan) ya kurang lebih. Isi pertanyaannya seputar kenal di mana," ungkap Hendra Prawira selaku kuasa hukum David NOAH usai pemeriksaan. "Kronologinya seperti apa, hanya seperti itu."

Dalam pemeriksaan itu, David membantah tegas segala tuduhan yang dilayangkan Lina Yunita sebagai pelapor. Menurut Hendra, kasus ini murni bisnis.

"Penggelapan tidak ada. Untuk David pribadi, tidak ada penggelapan apalagi penipuan tidak ada," kata Hendra Prawira. "Murni semuanya bisnis, tidak ada seperti yang didengar selama ini."

Sementara itu, David mengungkapkan bahwa ia sempat berupaya menjalin komunikasi dengan Lina Yunita. Komunikasi itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dari dulu sudah (jalin komunikasi)," ucap David. "Kita sudah jalin komunikasi, mediasi untuk mencapai mufakat jauh sebelum pelapor buat laporan. Inginnya kita damai dan diselesaikan secara kekeluargaan," tutup Hendra Prawira.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat David dan kedua temannya meminta bantuan kepada Lina Yunita selaku pelapor untuk mendanai suatu proyek. Lina akhirnya memberikan bantuan senilai Rp 1,150 miliar.

David dan kedua temannya menjanjikan untuk mengembalikan uang sekitar 3 hingga 6 bulan. Namun ternyata, David dan kedua temannya belum juga mengembalikan uang itu. Lina juga disebut sempat menghubungi David, namun tidak mendapat respons.

Pada akhirnya, Lina Yunita melaporkan David ke pihak kepolisian. Laporan terhadap David teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. David dan temannya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dari Polda Metro Jaya menyebut Lina Yunita merasa dirugikan terkait kasus ini. David juga tak kunjung membayar uang tersebut.

"Yang melaporkan tentang terlapor merasa bahwa ada Rp 1,15 miliar atau Rp 1,1 miliar lebih yang berdasarkan perjanjian dengan saudara D, sebagai salah satu peminjaman uang," tutur Yusri Yunus.

"Saat itu yang dijanjikan tiga sampai enam bulan (pengembalian uang) dengan jaminan dua lembar cek tunai," sambung Yusri Yunus. "Tapi dalam kurun waktu sesuai perjanjian itu tidak dikembalikan dan tidak ada beritanya."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel