Nikita Mirzani Balik Laporkan Dipo Latief Soal Telantarkan Anak

Foto:   Nikita Mirzani Balik Laporkan Dipo Latief Soal Telantarkan Anak Instagram



Sebelum melapor ke polisi, Nikita Mirzani mengumumkannya terlebih dulu melalui Instagram Story, Minggu, 16 Agustus, yang lantas banyak dikomentari, termasuk salah satu sahabatnya.

Kanal247.com - Setelah dilaporkan oleh Dipo Latief soal dugaan penggelapan dan penipuan, kini giliaran Nikita Mirzani yang akan melaporkan mantan suaminya itu. Nikita akan melaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk soal menelantarkan anak.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah pada Februari 2018. Namun pada Juni 2018, Nikita Mirzani mengajukan isbat pernikahan dan perceraian. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak bernama Arkana Mawardi. Usai bercerai, Nikita Mirzani lantas gemas kepada Dipo Latief karena menelantarkan anaknya.

“Saya Nikita Mirzani besok akan melaporkan Dipo Latif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak, jam 7 malam,” tulis Nikita Mirzani di Instagram Stories. “Kalau ini berita yang layak kalian semua masyarakat Indonesia ikuti dan simak!” lanjut Nikita Mirzani, Minggu (15/8).

Postingan itu pun lantas mendapat dukungan dari teman-teman Nikita Mirzani. "Lakukan apa yang wajib kamu lakukan. Kelak perjuanganmu tak akan dipertanyakan lagi (oleh) Arkana,” tulis sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.

Mengenai pelaporan Dipo Latief soal penggelapan dan penipuan, Nikita Mirzani sempat menjelaskan. “Ilegal akses itu ancaman hukumannya 8 tahun. Siap-siap semuanya, perang dimulai. Kali ini gue enggak perlu capai-capai lagi mikir ini itu,” kata Nikita Mirzani tanpa menyebutkan nama.

Nikita Mirzani lantas menyebut jika salah satu oknum adalah anak band. “Coba laporin saya lagi atas dugaan kalian itu. Kasus sudah SP3 kok mau diperkarain lagi. Enggak kelar-kelar hidup lo pada ah,” pungkas Nikita Mirzani.

Sementara itu, Dipo akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan lantaran penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel