Nikita Mirzani Dituding Lakukan Penggelapan Barang, Pihak Dipo Latief Siap Hadirkan Bukti Baru

Foto: Nikita Mirzani Dituding Lakukan Penggelapan Barang, Pihak Dipo Latief Siap Hadirkan Bukti Baru Instagram



Dipo Latief kembali membuka kasus lama antara dirinya dengan sang mantan istri, Nikita Mirzani. Kasus itu adalah Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penggelapan barang.

Kanal247.com - Nikita Mirzani dituding melakukan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lainnya. Mantan suami Nikita, Dipo Latief sempat melaporkannya pada 2018. Namun sayang, laporan tersebut telah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan.

Belum lama ini, Dipo Latief berencana membuka kasus itu lagi lantaran mengaku sudah memiliki bukti baru. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan.

"Ada bukti baru yang didapatkan klien kami, Dipo perihal kasus dugaan penggelapan barang ini. Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil," ungkap Dicky Muhammad Kurniawan pada Minggu (15/8). "Yang saya tahu sih penggelapannya mobil Mercedez Benz."

Kali ini, Dipo akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan lantaran penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Menurut KUHP, ya harus membukanya lagi kasus ini dengan Praperadilan," tutur Dicky Muhammad Kurniawan. "Rencananya besok akan kami layangkan praperadilan ini."

Dicky mengatakan bahwa ia sudah memegang bukti. Diketahui, bukti itu diduga adalah isi percakapan antara Nikita Mirzani dan sahabatnya, Fitri Salhuteru terkait penggelapan barang tersebut.

"Dipo selaku korban pasal 372 mengenai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudari NM," tutur Dicky Muhammad Kurniawan. "Bukti itu berupa isi percakapan NM ke Temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM."

Selain bukti, Dicky Muhammad Kurniawan juga menyebut pihaknya sudah memiliki senjata lain, yakni saksi atas kasus tersebut. Saksi itu berinisial W yang pernah bekerja dengan Nikita Mirzani.

"W ini adalah saksi yang diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan saat itu," ucap Dicky Muhammad Kurniawan. "Karena W tidak hadir, maka kasus ini diberhentikan oleh polisi."

"Nah sekarang, W ini tuh dengan berani datang ke kita untuk menjadi saksi. W adalah mantan sopir dari NM," pungkas Dicky Muhammad Kurniawan. "Jadi di dalam percakapan ini, diduga NM dan FS meminta W mengkondisikan mobil Mercedez Benz yang sedang dipermasalahkan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel