Begini Komentar Hotman Paris Soal Kasus Penangkapan Paksa Dokter Richard Lee

Foto: Begini Komentar Hotman Paris Soal Kasus Penangkapan Paksa Dokter Richard Lee Instagram



Hotman Paris Hutapea rupanya ikut memberikan komentar terkait kasus penangkapan dr. Richard Lee belum lama ini. Hotman Paris menduga ada oknum melakukan akses ilegal.

Kanal247.com - Hotman Paris Hutapea rupanya memberikan komentar terkait kasus penangkapan dr. Richard Lee. Hotman ikut menanggapi kasus tersebut lantaran menerima banyak pertanyaan dari netizen usai Richard dijemput paksa dari kediamannya di Palembang.

Menurut Hotman Paris, publik hanya mengetahui dr. Richard Lee bermasalah dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Namun ternyata, Hotman menyebut ada hal di balik kasus itu.

"Terkait penangkapan dr Richard Lee, kenapa kasus ecek-ecek kok ditangkap kayak penjahat kakap," ungkap Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagram-nya pada Kamis (12/8). "Jadi orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE."

Pengacara kondang berusia 61 tahun ini mendapat informasi bahwa dr. Richard Lee terseret dugaan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan informasi yang Hotman dapat, ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi.

"Berdasarkan informasi lainnya ternyata memang benar kasusnya bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan di Instagram," kata Hotman Paris.

"Kemudian setelah dilaporkan, oleh penyidik akun Instagramnya, emailnya disita, milik terlapor setelah penetapan pengadilan," sambung Hotman Paris. "Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi."

Dari akses ilegal itu, polisi menemukan ada postingan yang seharusnya jadi barang bukti menjadi hilang dari akun tersebut. Sehingga penyidik membuat kasus kedua, yaitu dugaan ilegal akses.

"Dan sehingga oleh penyidik ada postingan tertentu yang hilang yang mungkin terkait kasus pencemaran nama baik. Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE isinya dugaan ilegal akses," ucap Hotman Paris. "Kalau satu akun sudah disita maka oknum manapun kecuali penyidik, akun sudah tidak boleh diakses."

Hotman menyebut kasus ini menarik karena masih baru terjadi. Sehingga dr. Richard Lee tidak hanya disangkakan pencemaran nama baik. Namun juga pasal 30 ilegal akses dan pasal 221 KUHP dugaan menghilangkan barang bukti.

"Ini kasus menarik karena ini kasus sangat baru. Karena nama pemilik akun tercatat sebagai pemilik," ujar Hotman Paris. "Polisi atas ijin pengadilan menyita. Sistemnya kan masih berjalan."

"Apakah ini disamakan dengan apabila suatu kejadian di suatu TKP kalau tempat sudah di-police line apakah orang boleh mengakses masuk ke dalamnya," lanjut Hotman Paris. "Ini dugaan, kita tidak tahu apakah ada akses akun yang disita polisi. Penangkapan atas kasus kedua, pasal 30 UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara."

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan hanya bisa memaparkan pandangannya seperti itu. "Itulah secara normatif (pandangannya), subtansinya siapa pelakunya saya tidak bisa berkomentar," pungkas Hotman Paris.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel