Dihukum 3 Tahun Penjara, Seungri Langsung Ditahan karena Dinilai Berpotensi Kabur

Foto: Dihukum 3 Tahun Penjara, Seungri Langsung Ditahan karena Dinilai Berpotensi Kabur



Hakim akhirnya memberikan keputusan terkait dengan sederet permasalahan yang menyeret mantan anggota BIGBANG, Seungri. Ia mendapatkan hukuman kurungan penjara dan denda.

Kanal247.com - Hari ini, Kamis (12/8) kasus yang menyeret mantan anggota BIG BANG yakni Seungri akhirnya diputuskan oleh pengadilan. Seungri diketahui didakwa atas 9 tuduhan.

Pelanggaran yang dituduhkan kepada Sungri yakni pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran UU Kasus Khusus Tentang Hukuman, kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Seungri sebelumnya membantah segala tuduhan selain mengenai pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing. Pada peridangan hukuman, Seungri akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won (sekitar 14,3 miliar rupiah). Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman serta Kejahatan Seksual.

Pengadilan mengungkapkan bahwa Seungri telah bekerja sama dengan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk atas kass prostitusi untuk klien asing. Hal tersebut dinilai memberikan pengaruh negatif kepada masyarakat.

"Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan. Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," terang pengadilan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Seungri pun karena kesaksiannya yang kerap berubah di proses penyelidikan. Sehingga, sulit untuk diterima kebenarannya.

"Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah," terang pengafilan tersebut.

Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Seungri pun langsung ditangkap di pengadilan karena pengadilan menilai adanya potensi risiko ia akan melarikan diri. Seungri pun diberhentikan dari wajib militer untuk menjalani hukumannya terlebih dulu.

Beberapa waktu lalu, Korea Selatan memang mengganti peraturan baru mengenai wajib militer bagi pria yang terlibat masalah hukum. Hal tersebut karena banyak kasus mereka melarikan diri dari hukuman dengan dalih wajib militer. Sehingga, permasalahan hukum harus diselesaikan hingga tuntas sebelum akhirnya menjalani wajib militer.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel