Ditangkap Gegara Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Sebut Sang Ayah Masih Belum Mau Komunikasi

Foto: Ditangkap Gegara Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Sebut Sang Ayah Masih Belum Mau Komunikasi Instagram



Dinar Candy kini diwajibkan untuk menjalani wajib lapor atas kasus pornografi yang menimpanya. Gara-gara kasus itu, Dinar menyebut sang ayah masih belum mau berkomunikasi dengannya.

Kanal247.com - Dinar Candy ditangkap polisi usai melakukan aksi turun ke jalan dengan hanya memakai bikini saja. Gara-gara hal tersebut, Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Seperti diketahui, Dinar Candy melakukan aksi tersebut lantaran merasa kecewa kepada pemerintah memperpanjang PPKM. Dinar akhirnya memutuskan untuk meluapkan kekecewaannya tersebut dengan melakukan aksi itu.

Gara-gara tersandung kasus tersebut, rupanya berpengaruh terhadap kesehatan sang ayah, Acep Ginayah Sobiri. Kondisi beliau sebelumnya memang tengah sakit. Namun setelah mendengar sang putri ditetapkan sebagai tersangka, semakin membuat kondisi sang ayah tak menjadi lebih baik.

Dinar kemudian mengungkapkan kondisi sang ayah saat ini. Dinar menyebut sang ayah memiliki penyakit lambung yang kronis.

"Sebenarnya, dua minggu kemarin dia sakit. Bapak aku tuh maagnya kronis. Kalau dia kambuh tuh kayak ditusuk gitu, makanya," ungkap Dinar Candy usai memenuhi wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (9/8) kemarin.

Maka dari itu, Dinar Candy tak berani untuk menghubungi sang ayah. Terlebih lagi, Acep Ginayah Sobiri mengetahui sang putri tersandung kasus hukum dari orang lain.

"Ya kan sebenarnya dua minggu kemarin dia sakit, terus ditambah dengar ini dari orang. Aku, kan, enggak berani ngabarin gara-gara ini," tutur Dinar Candy. "Ini kan masalah hukum, orang tua pasti enggak akan kuat."

Namun, Dinar Candy mengaku hanya berani menghubungi sang ibunda. Pasalnya, sang ayah masih enggan berbicara atau berkomunikasi kepada dirinya.

"Belum berani, baru (hubungi) mama aja sih," pungkas Dinar Candy. "Jadi bapak tuh kayak marah, enggak mau ngomong gitu."

Dinar Candy sempat diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, seusai keluar dari kediaman rekannya. Atas perbuatannya, Dinar disangkakan dengan Pasal 36 No. 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy rupanya tidak ditahan. Polisi memiliki alasan tersendiri terkait hal tersebut.

"Masih dipertimbangkan (penahanan). Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," kata Kombes Pol Azis Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel