Pihak Label Buka Suara Soal Tuduhan David NOAH Bawa Lari Uang Rp 1,1 Miliar
Manajer NOAH, Benny Bharata atau Benyo menegaskan jika saat ini pihak label rekaman beserta band sedang mencari tahu tentang kebenaran informasi tersebut agar fans tidak merasa terganggu.
Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, David Albert telah dilaporkan oleh seorang wanita bernama Lina Yunita atas tuduhan penipuan. Personil NOAH itu disebut telah meminjam uang sebesar Rp 1,1 miliar tapi hingga kini belum dikembalikan. Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Pihak label Musica Studios dan manajer NOAH akhirnya buka suara soal kasus yang sedang dihadapi David itu. Manajer NOAH, Benny Bharata atau Benyo menegaskan jika saat ini pihak label rekaman beserta band sedang mencari tahu tentang kebenaran informasi tersebut.
Bukan hanya itu, Benyo berharap agar masalah yang sedang menimpa David itu bisa diselesaikan dengan baik. Dia juga berjanji akan memberikan informasi yang benar agar para penggemar tidak merasa terganggu dengan pemberitaan soal David.
"Kami dari sisi label saat ini posisinya masih baru terinfo mengenai hal ini," jelas Benyo beberapa waktu lalu. "Untuk lebih jelasnya saat ini kami sedang berkoordinasi dengan David dan pihak-pihak terkait mengenai hal ini," pungkasnya.
Sementara itu, polisi akan memanggil Lina Yunita sebagai pelapor untuk dimintai keterangan atas tuduhannya tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan menjelaskan saat ini pelapor masih harus menyelesaikan kelengkapan administrasi. Termasuk salah satunya adalah bukti dari pelaporan kasus.
"Ini kan baru masuk, kemarin kami teliti dia punya laporan. Rencananya akan kami buat administrasinya memanggil pelapor untuk diminta klarifikasinya," jelas Yusri Yunus, Senin, 9 Agustus. "Baru akan kami rencanakan mengklarifikasi dari pelapor LY. Kapan? Makin cepat makin bagus," imbuhnya.
"Hari ini lagi rencana kita melengkapi administrasi untuk mengundang klarifikasi si pelapor. Baru mau kita buat undangan klarifikasi ke pelapor yang melaporkan," pungkas Yusri Yunus. "Kita undang klarifikasi dengan membawa bukti-bukti persangkaan di Pasal 372 dan Pasal 378 yang katanya dia ditipu dan digelapkan."
Sementara itu, pengacara Devi Waluyo mengatakan kasus ini bisa mengarah ke pasal penipuan. Hal ini setelah berdiskusi dengan pihak kepolisian. Sebagai bukti, David memberikan sejumlah bukti proyek yang tengah dikerjakan bersama rekan bisnisnya.
"Masuk unsurnya penipuan sama penggelapan, 372 dan 378 KUHP," kata Devi Waluyo. "Bermula dari saudara David meminta dana talangan untuk usahanya kepada klien saya," ucap Devi Waluyo. "Karena hubungan pertemanan dan teryakinkan karena dia direksi di perusahaan, akhirnya menyerahkan uang, ditransfer. Ada bukti foto-foto proyek, kontrak ketiga. Lalu dari pihaknya David dan kawan-kawan menyerahkan jaminan cek," pungkasnya.