Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Tapi Tak Ditahan Karena Alasan Ini

Foto: Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Tapi Tak Ditahan Karena Alasan Ini Instagram



Dinar Candy ditangkap polisi karena aksinya hanya memakai bikini di pinggir jalan. Bahkan gara-gara hal tersebut, Dinar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanal247.com - Dinar Candy melayangkan protes kepada pemerintah karena PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus. Protes yang dilakukan oleh Dinar tersebut adalah ia turun ke jalan dengan hanya menggunakan bikini saja.

Gara-gara hal tersebut, Dinar Candy ditangkap polisi. Bahkan, Dinar Candy kini telah ditetapkan sebagai tersangka gara-gara aksinya itu.

Hal ini diungkap oleh Kombes Pol Azis Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan. Dinar Candy dijadikan tersangka karena turun ke jalan melakukan protes hanya dengan menggunakan bikini saja.

"DC, yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi tadi, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti," ungkap Azis Andriansyah pada Kamis (5/8). "Selanjutnya dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini."

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai, kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara," sambung Azis Andriansyah. "Maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dengan tindak pidana pornografi."

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy rupanya tidak ditahan. Polisi memiliki alasan tersendiri terkait hal tersebut.

"Masih dipertimbangkan (penahanan). Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," kata Azis Andriansyah.

Namun, polisi menyebut Dinar Candy masih harus melakukan wajib lapor gara-gara kasus tersebut. "Iya pasti wajib lapor," ucap Azis Andriansyah.

Berdasarkan gelar perkara, Azis Andriansyah mengatakan pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar telah memenuhi unsur. Sehingga kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 36 No. 44 tahun 2008, dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkas Azis Andriansyah.

Seperti diketahui, Dinar Candy melakukan aksi tersebut karena merasa kecewa berat terhadap pemerintah. Dinar merasa kecewa karena pemerintah memperpanjang PPKM. Pekerjaannya juga terhambat karena PPKM tersebut.

"Mandek gitu. Kerja aku kan rada beda seperti selebgram lain. Misal beberapa bulan lalu, aku jadi cosplay perusahaan dari Hong Kong, kerja sama gitu. Memang bisa video call buat meeting, kayak tersendat saja, harusnya bisa jalan, tapi enggak jadi," kata Dinar Candy sebelumnya. "Kayak sekarang, aku enggak punya duit, duit aku pas-pasan. Tapi aku tetap bagi-bagi ke followers aku, bilangnya uang jajan."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel