Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Jeff Smith Ngaku Menyesal dan Janjikan Ini

Foto: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Jeff Smith Ngaku Menyesal dan Janjikan Ini Instagram



Jeff Smith mengungkapkan penyesalan karena sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Jeff pun mengaku tak ingin jatuh di lubang yang sama lagi.

Kanal247.com - Jeff Smith kini tengah menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang kasus itu pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/7) kemarin.

Dalam persidangan itu, Jeff Smith mengaku sangat menyesal karena telah mengonsumsi obat-obatan terlarang. Jeff juga mengakui ganja yang ditemukan polisi adalah miliknya. Ia juga mengaku menggunakan ganja sebulan sebelum diciduk polisi.

"Milik saya, dikonsumsi sendiri. Kurang lebih seingat saya tiga minggu sebelum penangkapan," ungkap Jeff Smith lewat video call dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/7).

Pada akhir 2020, Jeff sempat menjalani rehabilitasi karena ganja. Namun karena alasan ingin menenangkan diri, Jeff akhirnya kembali mengonsumsi ganja setelah selesai rehabilitasi.

"Seingat saya bulan Desember 2020, keinginan saya sendiri (direhabilitasi)," tutur Jeff Smith. "(Konsumsi) untuk menenangkan diri."

Kini, Jeff mengaku menyesal usai dua kali tergoda narkoba. Jeff pun mengungkapkan bahwa ia janji tak akan jatuh ke lubang yang sama untuk kesekian kalinya.

"Menyesal, belum pernah dihukum, tidak akan menggunakan lagi. (Menggunakan narkotika) tidak ada izin (dari pihak berwenang)," ujar Jeff Smith.

Sementara itu, Jeff sudah mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sejak 6 Mei 2021. Ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

"Alhamdulillah klien saya Mark Jeffrey Smith dilakukan assessment oleh penyidik di BNN. Artinya assessment itu adalah rehabilitasi," ucap kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu(28/7).

"Karena kalau kita mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 bahwa penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi dan tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram," sambung Aldi.

Akan tetapi, Jeff bukan direhab di panti rehabilitasi. Menurut Aldi, Jeff Smith akan rawat jalan dengan tetap ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Karena kalo pasal 127 itu substansi pasal tunggal itu bisa langsung direhab di sana. Karena di sini ada menguasai barang, ada pasal 111 maka perlu ada penahanan," pungkas Aldi. "Jadi tetap rehabilitasi itu bentuk ya pemidanaan rehabilitasi. Tapi nanti kita lihatlah hasilnya yang terbaik seperti apa."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel