Marak Artis Prostitusi Online, Polisi Ungkap TA Bertarif Rp 30 Juta, Siapa?

Foto:  Marak Artis Prostitusi Online, Polisi Ungkap TA Bertarif Rp 30 Juta, Siapa? Instagram



Dalam keterangan polisi, artis berinisial TA diketahui bertarif Rp 30 juta sekali kencan, yang lantas publik menuding artis tersebut adalah Tania Ayu, namun artis cantik itu bungkam dituding seperti itu.

Kanal247.com - Beberapa waktu lalu Indonesia kembali dimarakkan oleh kasus prostitusi online yang melibatkan para artis cantik. Jika sebelumnya Vanessa Angel sempat dipenjara akibat kasus prostitusi online, kini giliran artis berinisial "TA" menjadi target pemberitaan serupa.

Walau belum diungkapkan siapakah artis "TA" yang dimaksud, tapi tidak sedikit netter yang langsung menuding dia adalah Tania Ayu. Sejak awal kasus prostitusi artis ini muncul, nama Tania Ayu sudah langsung terseret.

Menanggapi hal tersebut, manajer Tania Ayu masih bungkam karena artisnya masih berstatus sebagai saksi. "Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa menjawab," kata George manajer Tania Ayu dilansir Detik Hot, Rabu (21/7).

Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di situs resmi Mahkamah Agung (MA), disebut bahwa tarif "TA" untuk kencan memiliki dua kategori. "Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," tulis keterangan itu yang langsung membuat netter terkejut.

Dalam kasus ini, ada empat terdakwa, yakni "AH" alias Nookie, "RJ" alias Meauw, "MR" alias Alona dan "VD" alias Jennifer. Peran "AH" dan "RJ" adalah pengunggah foto artis di situs, sedangkan peran "MR" dan "VD" mencari pelanggan.

Di situs, mereka juga "berjualan" jasa prostitusi online artis selain "TA". Ada "VA" yang berdurasi pendek sebesar Rp 4 juta - Rp 6 juta, kemudian ada artis berinisial "AI" dengan tarif pendek Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

"TA" sendiri diamankan oleh polisi di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Empat orang pelaku divonis 6 bulan hingga 10 bulan penjara karena terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel