Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Disebut Cuma Jadi Kambing Hitam

Foto: Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Disebut Cuma Jadi Kambing Hitam Instagram



Gisella Anastasia memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Gisel pun disebut menjadi kambing hitam dalam kasus itu.

Kanal247.com - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur. Gisel dan pria yang akrab disapa Nobu tersebut tidak ditahan. Namun, mereka harus menjalani wajib lapor.

Sementara itu, penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN sudah mendapat vonis dari majelis hakim. PP dan MN pun telah divonis 9 bulan penjara dan Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga menanggapi soal proses hukum terhadap Gisel. Menurut Andreas, mantan istri Gading Marten itu merupakan seorang korban.

Bukan tanpa sebab, aib Gisella Anastasia disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Gisel itu korban juga, beda kalau dia yang menyebarkan itu," ungkap Andreas saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu, Andreas mengungkapkan bahwa kasus video syur yang menyeret Gisel juga menjadi aib bagi ibu satu anak tersebut. Bagi Andreas, Gisel bisa jadi dikambinghitamkan dalam kasus ini. "Kita menempatkan dia sebagai kambing hitam juga di sini," kata Andreas Nahot Silitonga.

Tak hanya itu, Andreas juga merasa bingung saat mengetahui Gisel menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut. "Kenapa Gisel yang tersangka? Kasihan juga. Dia juga enggak menginginkan ini terjadi," tutur Andreas Nahot.

Kendati begitu, Andreas berharap agar kasus yang menjerat sang klien serta Gisel dan Nobu bisa dijadikan sebagai sebuah pembelajaran oleh masyarakat. "Enggak usahlah buat konten kayak gitu, buat apaan sih? Itu jadi pembelajaran buat kita semua," papar Andreas Nahot.

Sementara itu, Andreas Nahot mengungkapkan reaksi keluarga MN saat mendengar vonis tersebut. Menurut Andreas Nahot, ayah MN sedikit merasa kecewa dengan vonis sembilan bulan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andreas pun menyebut sang klien adalah sosok anak yang baik.

"Sebenarnya kalau diliat dari orang tua MN pasti ada kecewa, karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul ya karena MN anak yang baik," pungkas Andreas. "Untuk menyelesaikan studinya saja dengan IPK 3,8 di Fakultas Ekonomi akuntansi salah satu universitas di Jakarta. Artinya dia serius, memang itu bukan suatu ujuran juga tapi bener-bener dia ini pada saat mengirimkan ada caption-nya, dia nanya."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel