Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara Ungkap Sayangkan Hal Ini

Foto: Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara Ungkap Sayangkan Hal Ini Instagram



Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu hingga kini masih juga berlanjut. Penyebar video syur MN pun telah divonis 9 bulan penjara dan didenda sebesar Rp 50 juta.

Kanal247.com - Kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu masih berlanjut. Penyebar video syur Gisel dan Nobu, MN dan PP, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga mengatakan jika vonis itu masih terbilang baik. Namun, Andreas menyayangkan keputusan hakim memberikan denda sebesar Rp 50 juta kepada sang klien.

"Tapi dengan ini kami nilai ya sudah cukup baik, toh dia juga sudah menjalani selama 8 bulan, harapan kamu putusannya sembilan bulan," ungkap Andreas Nahot saat ditemui di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/7). "Cuman sayangnya ada 50 juta atau subsider tiga bulan penjara."

Selain itu, Andreas mengaku telah memberi tahu keluarga terkait vonis MN. Andreas pun menyebut ayah MN hanya mengucapkan banyak terima kasih lantaran sudah membantu anaknya.

"Saya baru bicara dengan ayahnya, belum banyak bicara juga sebenarnya cuman dia mengatakan terima kasih," tutur Andreas Nahot. "Kami juga terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan, kami melakukan pembelaan, pelayanan advokat pada masyarakat."

Menurut Andreas Nahot, ayah MN sedikit merasa kecewa dengan vonis sembilan bulan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andrea pun menyebut sang klien adalah sosok anak yang baik.

"Sebenarnya kalau diliat dari orang tua MN pasti ada kecewa, karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul ya karena MN anak yang baik," ucap Andreas. "Untuk menyelesaikan studinya saja dengan IPK 3,8 di Fakultas Ekonomi akuntansi salah satu universitas di Jakarta."

"Artinya dia serius, memang itu bukan suatu ujuran juga tapi bener-bener dia ini pada saat mengirimkan ada caption-nya, dia nanya," sambung Andreas Nahot.

Lebih lanjut, Andreas Nahot juga menyebut sang klien tak pernah bermaksud menyebarluaskan video syur Gisel dan Nobu. MN hanya menanyakan kebenaran pemeran di video itu.

"MN bukan menyebarkan secara masif ke masyarakat kuas tapi ke grup WA (WhatsApp) yang isinya hanya enam orang, kalau harus dihukum sampai 12 tahun ya makanya kami tergerak lakukan pembelaan," ujar Andreas. "Dalam grup itu dia bertanya, kalau baca runtutannya hanya konfirmasi, dia hanya bertanya."

MN dan PP sendiri memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut dalam jangka waktu tujuh hari. "Banding sebenarnya kami belum bicara mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ketemu akan diputuskan langkah hukumnya," pungkas Andreas.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel