Penyebar Video Mesum Vonis Penjara 9 Bulan, Netter Kepo Nasib Gisella Anastasia

Foto: Penyebar Video Mesum Vonis Penjara 9 Bulan, Netter Kepo Nasib Gisella Anastasia Instagram



Tidak sedikit netter yang merasa hukum di Indonesia tidak adil lantaran Gisel masih bisa dengan bebas beraktifitas sedangkan pelaku penyebar video mesum sudah dijatuhi hukuman.

Kanal247.com - Pelaku penyebar video mesum Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sudah diputuskan hukuman penjara. Pelaku yang berinisial PP dan MN dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang online yang disampaikan ulang oleh pengacara PP, Roberto Sihotang. Pihaknya juga akan berpikir untuk naik banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Keduanya terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk hasil sidang hari ini tanggal 13 Juli 2021 bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang dilansir Detik Hot, Selasa (13/7). "Sama MN juga 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp 50 juta," jelas Roberto Sihotang lagi.

"Jadi menurut pendapat kami, saya pribadi sih keberatan gitu. Cuma kami penasihat hukum, ini kan harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak," pungkas Roberto Sihotang.

Sebelumnya, PP (24) dan MN (22) dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan tersangka lainnya yang tak lain adalah pelaku di video tersebut, Gisel dan Nobu, masih belum lengkap berkasnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.

Gisel dan Nobu dijadikan tersangka setelah video mereka viral dan heboh. Video itu sendiri dibuat di salah satu hotel di Sumatera Utara pada tahun 2017 silam. Keduanya lantas dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Netter pun bertanya-tanya kapan kedua tersangka itu juga akan menerima hukumannya, karena si penyebar video sudah mendapat hukumannya. "Pameran video tsb kapan ya," komentar ded***. "hukum di Indonesia memang tidak adil !!," komentar nenek_ga***. "gisel ga dihukum?," komentar hendranata_sapu***. "Nah tante gisel kapan?," komentar irf***.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel