Nia Ramadhani Disebut Sempat Konsumsi Sabu Saat Masih Sibuk Syuting Sinetron

Foto: Nia Ramadhani Disebut Sempat Konsumsi Sabu Saat Masih Sibuk Syuting Sinetron Instagram



Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian menyebut Nia Ramadhani sudah kenal barang haram sejak dulu.

Kanal247.com - Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Nia dan Ardi pun ditetapkan sebagai tersangka usai hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,78 gram sabu. Berdasarkan pengakuan awal, Nia Ramadhani diketahui mengonsumsi barang haram tersebut sejak beberapa bulan belakangan.

Namun ternyata, Nia Ramadhani sudah mengenal barang haram tersebut sejak masih aktif berkarier di dunia hiburan. Nia disebut sempat mengonsumsi barang haram tersebut saat masih sibuk syuting sinetron. Hal ini diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga.

"Dulu dia sempat (mengonsumsi), pada saat dia syuting dulu," ungkap Indraweny Panjiyoga saat dihubungi pada Minggu (11/7).

Menurut Indraweny Panjiyoga, Nia Ramadhani mengonsumsi barang haram saat masih menjalani syuting sinetron. Hanya saja, sahabat Jessica Iskandar ini sempat berhenti dan baru menggunakan lagi barang haram itu beberapa bulan belakangan.

"Pastinya sih ya pada saat dia mulai lagi sibuk-sibuk syuting striping ya," tutur Indraweny Panjiyoga. "Dia sempat menggunakan, terus dia berhenti, dan baru sekarang mulai lagi beberapa bulan ini."

Lebih lanjut, Indraweny Panjiyoga menyebut Nia Ramadhani yang lebih dulu mengonsumsi sabu dibanding Ardi Bakrie. "Ya lebih dulu Nia intinya," pungkas Nia Ramadhani.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7). Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan sopirnya berinisial ZN.

Setelah itu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya lalu dites urine dan dinyatakan positif methamphetamine atau sabu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun sudah mengajukan rehabilitasi untuk mereka. Kuasa hukum mereka menyebut Nia dan Ardi merupakan korban dalam kasus ini.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel