Nia Ramadhani Pakai Topi Seharga Rp 11,4 Juta Saat Minta Maaf di Kantor Polisi

Foto:  Nia Ramadhani Pakai Topi Seharga Rp 11,4 Juta Saat Minta Maaf di Kantor Polisi Instagram



Disebut keluaran dari merek terkenal Dior yang mencapai puluhan juta rupiah, harga topi yang dipakai Nia Ramadhani saat minta maaf di kantor polisi tersebut membuat netter memberi aneka komentar.

Kanal247.com - Kemunculan Nia Ramadhani di kantor polisi ketika memberikan pernyataan sekaligus minta maaf karena mengonsumsi narkoba sempat menarik perhatian masyarakat. Ketika dihadirkan dalam jumpa pers pada 10 Juli lalu, Nia Ramadhani datang bersama sang suami, Ardie Bakrie dan supirnya, NZ.

"Sore hari ini, mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada keluarga besar, sahabat, teman-teman, orang-orang yang sudah mengasihi saya dan menaruh kepercayaan kepada saya, rekan kerja," kata Nia Ramadhani sembari membaca secarik kertas. "Saya Nia Ramadhani Bakrie, mengakui yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji. Saya sebagai manusia saya sadar, seharusnya saya berikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang di sekitar," lanjutnya.

Penampilan Nia Ramadhani yang memakai baju tahanan warna oranye dengan kaos lengan panjang menarik perhatian. Terlebih ketika Nia Ramadhani menutupi kepalanya dengan sebuah topi. Bucket hat yang dipakai Nia Ramadhani itu merupakan keluaran merek Dior yang nilainya cukup mahal.

Dilansir Detik Hot, topi yang dipakai Nia Ramadhani itu dikeluarkan dengan nama Reversible Teddy-D Small Brim Bucket Hat. Di bagian luar, topi tersebut bermotif ikonik Dior Oblique, sedangkan di bagian dalamnya berwarna hitam polos yang berbahan campuran poliester, katun dan polyurethane. Di situs resmi Dior topi tersebut senilai USD 790 atau setara dengan Rp 11,4 juta.

Sementara itu, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie beserta supirnya dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam undang-undang tersebut pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

"Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7). Dia juga menegaskan kasus narkoba Nia Ramadhani ini akan diproses seperti halnya kasus penyalahgunaan narkoba lainnya sehingga tidak memandang status sosial.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel