Gugatan Pencemaran Nama Baik Mantan Kekasih Goo Hara Ditolak, Dinilai Tak Bermasalah

Foto: Gugatan Pencemaran Nama Baik Mantan Kekasih Goo Hara Ditolak, Dinilai Tak Bermasalah



Mantan kekasih Goo Hara, Choi Jong Beom dilaporkan telah menggugat beberapa netizen yang telah memberinya komentar jahat yang mencemarkan nama baiknya. Namun, gugatannya ditolak.

Kanal247.com - Choi Jong Beom yang disorot karena dituduh harus bertanggung jawab atas kematian mantan kekasihnya, Goo Hara sempat menjadi viral dan heboh. Karena Choi Jong Beom menyangkalnya, ia menggugat 9 netizen karena pencemaran nama baik ke ranah hukum.

Choi Jong Beom mengklaim jika 9 netizen tersebut harus bertanggung jawab karena telah meninggalkan komentar jahat yang berkaitan dengan identitasnya di berbagai komunitas online. Selama ini komentar jahat yang mulai diterima Choi Jong Beom ini berkaitan dengan kematian tragis mantan kekasihnya, Goo Hara.

Netizen selama ini memercayai jika Choi Jong Beom yang seharusnya bertanggung jawab atas kematian bunuh diri yang dilakukan mendiang Goo Hara. Hal ini dikarenakan dia sebelumnya mengancam Goo Hara untuk menyebarkan rekaman video syur yang dituduhkan ketika mereka mengalami hubungan yang rumit dan serba salah.

Kasus ini menjadi masalah hukum yang lebih besar ketika pihak Goo Hara mengungkapkan lebih lanjut bahwa rekaman tersebut ternyata direkam secara ilegal tanpa persetujuan mantan anggota KARA tersebut. Oleh karena itu, sementara Choi Jong Beom menerima hukuman satu tahun penjara, pengadilan memutuskan bahwa dirinya masih dianggap tidak bersalah.

Keputusan tersebut dipertimbangkan karena faktanya saat itu Choi Jong Beom dan Goo Hara sedang menjalin hubungan pada saat kejadian. Dari sinilah, banyak netizen geram akan keputusan tersebut karena dinilai tidak adil. Choi Jong Beom menjadi sasaran komentar jahat yang tidak ada habisnya dari netizen. Netizen dengan tegas terus percaya ada keterlibatan langsung yang dilakukan Choi Jong Beom dalam kematian Goo Hara.

Setelah menerima pengawasan dari publik, Choi Jong Beom mengajukan gugatan pada bulan Maret 2021 untuk pencemaran nama baik. Pada persidangan Maret sebelumnya, ia memenangkan sebagian kasus melawan salah satu netizen, di mana ia diperintahkan dan dibayar untuk menyerang Choi Jong Beom dengan komisi 300 ribu won (sekitar Rp 3,8 juta).

Namun, pada persidangan terbarunya, hakim menyatakan hal yang mengarah ke penolakan gugatan. "Walaupun komentar jahat terhadap Tuan Choi dapat dinilai sebagai tidak pantas atau tidak diinginkan secara sosial, sulit untuk melihatnya sebagai tindakan ilegal yang mencemarkan nama baik karakter Tuan Choi," ungkap pihak pengadilan menolak gugatan Choi Jong Beom ke beberapa netizen tersebut.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel