Heboh Artis Yang Pakai Obat Bius Ilegal, Ternyata Ga-In 'Brown Eyed Girls'?

Foto:  Heboh Artis Yang Pakai Obat Bius Ilegal, Ternyata Ga-In 'Brown Eyed Girls'? Instagram



Perwakilan agensi Ga In, Mystic Story belum memberikan komentar mengenai pemberitaan itu, tapi mereka berjanji akan segera mengonfirmasikan kabar tersebut agar tidak terjadi keriuhan fans.

Kanal247.com - Netter akhirnya mengetahui siapa identitas artis idola yang sempat diberitakan didenda sekitar 1 juta KRW (senilai Rp 13 juta) karena menggunakan obat bius (propofol) secara ilegal. Terungkap bahwa artis tersebut adalah Ga In, member Brown Eyed Girls.

Dalam laporan yang banyak diberitakan itu, Ga In ternyata termasuk salah satu dari empat orang yang berhubungan dengan kasus ahli bedah kosmetik "B". Empat orang ini memiliki hubungan dengan ahli bedah kosmetik "B" yang terlibat kasus obat bius secara ilegal.

"B" dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara karena memberikan propofol dan menjual obat anestasi kepada kliennya secara ilegal. Oleh karena itu polisi pun ikut menjerat para pihak yang berhubungan dengan dokter tersebut. Ga In adalah salah satunya.

Sementara itu, label Ga In, Mystic Story belum memberikan komentar mengenai pemberitaan itu. Namun mereka berjanji akan segera mengonfirmasikan kabar tersebut. "Kami sedang mengonfirmasi detilnya," komentar perwakilan Mystic Story, Rabu, 30 Juni.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan berita seorang artis idol K-Pop yang juga sktif sebagai aktris didenda setelah menggunakan propofol secara ilegal. Menurut laporan SBS News, idol K-Pop yang diberi inisial "A" itu didenda sekitar Rp 1 juta KRW karena bersalah menggunakan obat-obatan terlarang. Tindakan itu telah dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2019 silam.

Netter pun berharap agar Ga In bisa segera memberikan klarifikasinya mengenai pemberitaan tersebut. Tidak sedikit netter yang berharap agar artis "A" itu bukanlah Ga In seperti yang banyak diberitakan media.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel