Terancam Penjara 12 Tahun, Anji Beli Ganja di Amerika

Foto: Terancam Penjara 12 Tahun, Anji Beli Ganja di Amerika Instagram



Dalam pengakuannya, Anji menuturkan jika dia memesan ganja tersebut lewat situs khusus yang dikirim dari Amerika Serikat dan kini polisi bekerjasama dengan cyber untuk mengungkap kasus tersebut.

Kanal247.com - Anji terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti memiliki 30 gram ganja yang kini telah disita oleh polisi. Kombes Pol Ady Wibowo menyebutkan jika ancaman hukuman penjara Anji mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun karena jumlah barang bukti yang cukup banyak.

"Kalau kita gabungkan TKP pertama dan dua sekitar 30 gram bruto kurang lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada media, Rabu (16/6). "Ancaman hukuman 4-12 tahun," imbuh Ady Wibowo.

Dalam pengakuannya, Anji membeli ganja itu dari situs luar negeri megamrijuanastore.com yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat. Hanya orang dengan identitas khusus yang bisa mengakses website itu. Kini polisi bekerjasama dengan Cyber untuk mengungkapkannya. Anji sendiri memesannya dengan menggunakan identitas orang lain yang disebut "Bro", kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kemudian dari penangkapan tersebut kami mengambil keterangan. Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com. Dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat," kata Ady Wibowo. "Nah ID didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki ID, yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara BRO yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan. Jadi seperti itu rekan-rekan,” jelasnya lagi.

“Saat ini saudara bro masih kami dalami belum kami dapatkan. Kami sedang bekerja sama dengan cyber untuk mengungkap jaringan atau pun situs sumber dari marijuana atau melalui yang berada di luar,” jelas Ady Wibowo.

"Memang kondisi saat ini kan belum bisa berhubungan tanpa mengenali. Dunia digital sekarang kan seperti itu. Itu berawal dari yang bersangkutan seperti yang saya sampaikan tadi. DPO saudara BRO itu men-DM kepada sodara AN. Kemudian ditawarkan, apabila mau akan memesan di situs megamarijuanastore.com. Nanti saudara BRO yang sebagai DPO akan melakukan pemesanan dan diserahkan,” pungkasnya.

Anji ditangkap polisi dengan barang bukti 2 buah ponsel dan sebuah benda mirip speaker bertuliskan "Dynamite", serta lintingan ganja yang dimasukkan ke dalam plastik transparan. Satu plastik transparan berisi 1 lintingan warna cokelat kehijauan bertuliskan "Banana Kush", dan plastik lain berisi 7 lintingan bertuliskan "Choco Haze".

Komentar Anda

Topik Berita

Rekomendasi Artikel