Pledoi Ditolak Jaksa, Reza Artamevia Jadikan Anak Alasan Ingin Bebas

Foto: Pledoi Ditolak Jaksa, Reza Artamevia Jadikan Anak Alasan Ingin Bebas Instagram



Dalam pembelaan yang ditulisnya, Reza Artamevia berharap hakim melihat anaknya yang sudah tidak memiliki ayah lagi sehingga masih menjadi tanggung jawabnya untuk menemani sang anak sekaligus biayanya.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia mengungkapkan rasa keberatannya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya dihukum selama 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba. Dalam pembelaannya, Reza menyebut dirinya hanya korban yang dijebak oleh guru spiritualnya, almarhum Gatot Brajamusti.Kuasa hukum Reza menjelaskan jika tuntutan hukuman itu dianggap tidak wajar, dan merasa kliennya tidak layak dijatuhkan dengan hukuman yang berat. Leidermen juga meminta pihak berwajib juga harus menangkap si pengedar narkoba.

Sementara itu, hasil dari pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah bersifat penolakan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni, pledoi Reza Artamevia ditolak oleh JPU dan Jaksa tetap menuntut dengan hukuman tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar 9 Juni 2021 dengan agenda putusan dari majelis hakim.

"Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukumnya terdakwa Reza. Kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan hukuman yang kami layangkan pada tanggal 20 Mei 2021. Terima kasih banyak," kata Teguh Santosa selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam pembelaannya, Reza Artamevia mengaku tidak bersalah menyalahgunakan narkoba dan meminta dibebaskan dari hukuman. "Menyatakan bahwa dakwaan kedua yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan jadi kita minta terdakwa dibebaskan," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen S.H di persidangan.

Leidermen kembali menegaskan jika saat kejadian penggerebakan itu Reza merasa dijebak, karena dia tidak merasa menggunakan sabu seperti yang dituduhkan. "Ya karena selain buktinya itu minimal hanya 0.66 juga dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung juga terdakwa merasa dijebak. Karena hanya selang satu jam dari LP Cipinang dia langsung ditangkap, sedangkan yang tahu barang itu hanya dua orang Gatot dan saksi Oktavina. Dia (Reza) juga pada saat kejadian tidak sedang memakai narkoba," jelas Leidermen.

"Sedangkan di saat kejadian dia tidak sedang memakai. Memang dia pegang sabunya. Tapi dia tidak memakai menurut kami pasal unsur 127 huruf a itu tadi tidak terbukti. Jadi kita minta dibebaskan minimal hukumannya dipasin dengan rehabilitasi. Dia sudah direhabilitasi sudah 8 bulan lebih. Kalau pun dia harus dihukum, hukumannya harusnya direhabilitasi disesuaikan dipotong masa telah menjalani rehabilitasi itu 8 bulanan lah," jelas Reza Artamevia dalam pembelaannya.

Selain itu, alasan lain Reza berharap bebas adalah anak karena anaknya sudah tidak memiliki ayah lagi dan ibunya dipenjara. "Tolong disinggung juga saya punya anak yatim itu tanggung jawab saya. Kalau saya harus dihukum penjara juga nanti mereka siapa yang biayain. Dan saya juga sudah berkarya untuk negara, sudah beberapa kali mewakili negara untuk menyanyi di luar negeri," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel