Merasa Hanya Korban, Reza Artamevia Keberatan Tuntutan JPU

Foto: Merasa Hanya Korban, Reza Artamevia Keberatan Tuntutan JPU Instagram



Dalam sidang kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei itu, Reza merasa dirinya hanya korban dan berharap si pengedar juga ditangkap oleh polisi.

Kanal247.com - Sidang terbaru dari kasus Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei. Dalam sidang tersebut, Reza melalui kuasa hukumnya, Leidermen Ujiawan mengungkapkan rasa keberatannya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti yang diketahui, JPU menuntut Reza dengan hukuman selama 1,5 tahun.

Kuasa hukum Reza ini menyebut jika kliennya merupakan korban yang dijebak oleh guru spiritualnya, almarhum Gatot Brajamusti. Sebelum ditangkap oleh Polda Metro Jaya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur bersama dua temannya, Reza mendapat stok narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Stok sabu tersebut didapatnya setelah membesuk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Iya kami keberatan," tegas Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5). "Melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara di kasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar di cafe dia ditangkap," jelas Leidermen lagi.

Kuasa hukum Reza menjelaskan jika tuntutan hukuman itu dianggap tidak wajar, dan merasa kliennya tidak layak dijatuhkan dengan hukuman yang berat. Leidermen juga meminta pihak berwajib juga harus menangkap si pengedar narkoba.

"Yang dia dikasih ini (sabu) juga cuma Gatot dan temennya dua orang. Jadi nggak wajar lah kalo tuntutannya terlalu tinggi begini," ungkap Lidermen. "Seharusnya pengedar dan yang memberi juga harus diperkarakan juga. Maksudnya si Gatot walaupun sudah almarhum. Ini kan nggak. Yang diperkarakan cuma Reza ya," lanjutnya.

Sebelumnya, Reza ditangkap lagi pada tanggal 5 September 2020 karena kasus narkoba. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat hisap dan korek api. Mantan istri almarhum Adjie Masaid itu kemudian dipindah ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat pada 10 September 2020.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel