Kabinet Korea Selatan Sahkan Undang-undang yang Terinspirasi dari Mendiang Goo Hara

Foto: Kabinet Korea Selatan Sahkan Undang-undang yang Terinspirasi dari Mendiang Goo Hara Instagram



'Goo Hara Act' merupakan undang-undang tentang harta warisan yang dikampanyekan oleh kakak mendiang Goo Hara, Goo Ho In sebagai bentuk menegakkan keadilan karena selama ini tidak mendapatkan perawatan dari ibu kandung mereka.

Kanal247.com - Pertikaian soal harta yang dialami mantan anggota Kara, Goo Hara sempat membuat heboh publik. Bagaimana tidak, warisan yang dimiliki Goo Hara saat ini menjadi bahan rebutan anggota keluarganya sendiri.

Sejak kematian Goo Hara pada 24 November 2019 lalu, ia diketahui meninggalkan banyak warisan yang ia kumpulkan sejak debut pada tahun 2008 silam. Permasalahan mulai muncul ketika ibu kandung Goo Hara meminta jatah 50 % dari harta warisan Goo Hara.

Hal ini langsung menyulut rasa tidak terima dari sang kakak dan ayah Goo Hara. Diketahui jika sejak kecil ibu Goo Hara meninggalkan dirinya beserta kakaknya sehingga diasuh oleh nenek.

Menurut peraturan pemerintah Korea, apabila seseorang meninggal tanpa surat wasiat maka hartanya akan dibagi untuk orang tua serta saudara kandungnya. Persoalan ini pun berlanjut di ranah hukum. Pada 17 Desember 2020, gugatan profil tinggi yang melibatkan anggota keluarga mendiang Goo Hara telah berakhir. Pihak pengadilan memerintahkan ayah Goo Hara untuk mengklaim 6 bagian dari kekayaan anaknya. Sedangkan sang ibu akan mengklaim 4 bagian, bukannya 5 banding 5 yang mana sebelumnya diatur dalam sistem pemerintahan Korea.

Bersamaan dengan itu, Goo Ho In selaku kakak laki-laki Goo Hara secara aktif berusaha untuk mengesahkan undang-undang baru yang disebut sebagai "Goo Hara Act". Undang-undang ini merupakan sebuah pernyataan yang mengungkapkan bahwa orangtua yang gagal memenuhi tugas mengasuh anak dengan benar tidak boleh mengklaim kekayaan dan properti milik anak setelah sang anak meninggal.

Dalam pertemuan baru-baru ini yang menampilkan anggota kabinet nasional, anggota menyusun rencana untuk "The 4th Plan of Action for the Basis of a Healthy Family" (Rencana Tindakan ke-4 untuk Keluarga Utama Sehat) yang secara resmi termasuk undang-undang Goo Hara. "The 4th Plan of Action for the Basis of a Healthy Family" akan menjadi kebijakan inti Majelis Nasional ke-21 Korea Selatan selama 5 tahun ke depan di bidang keluarga dan urusan rumah tangga.

Menurut "Goo Hara Act", prosedur di mana orangtua dapat kehilangan hak mereka untuk mengklaim kekayaan anak mereka terdiri dari beberapa pertimbangan. Pertama, mengevaluasi orangtua atas potensi pelanggaran dalam memenuhi peran mereka, mengabaikan anak, menunjukkan kemalasan, atau melakukan kejahatan termasuk pelecehan dan penganiayaan.

Apabila seseorang dicurigai demikian, kerabat anak tersebut dapat meminta penyelidikan atas hak orangtua untuk mengakui sisa kekayaan. Jika terbukti bersalah atas salah satu hal di atas, "Goo Hara Act" akan secara efektif melarang setiap orangtua untuk secara tidak adil mengklaim harta benda anak mereka di pengadilan.

Sementara itu, "Goo Hara Act" disahkan secara resmi oleh kabinet dalam rapat yang diawasi oleh Presiden pada 27 April 2021. Undang-undang ini diharapkan menjadi tameng bagi anak-anak yang ditelantarkan oleh orangtua mereka sendiri.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel