Dihadang Hukuman 20 Tahun Penjara, Askara Suami Nindy Tidak Bela Diri

Foto: Dihadang Hukuman 20 Tahun Penjara, Askara Suami Nindy Tidak Bela Diri Instagram



Tidak adanya pengajuan eksepsi itu terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan narkotika, tapi kuasa hukum Askara enggan menjelaskan detil mengapa Askara tidak melakukan pembelaan diri.

Kanal247.com - Sidang kasus dugaan kepemilikian dan penyalahgunaan narkotika serta senjata api yang melibatkan Askara Parasady Harsono akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 19 April. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Askara yang bernama Hervan D Merukh menegaskan jika kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan diri terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui kuasa hukumnya, suami Nindy ini enggan menjelaskan mengapa dirinya tidak melakukan pembelaan diri atas tuduhan tersebut. Menurut Hervan, nantinya mereka akan memiliki waktu sendiri untuk menjelaskan semuanya.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 19 April. "Hari ini sidang pertama untuk Askara. Agenda ya yang tadi dijelaskan, dakwaan. Yang kedua, saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," jelas Hervan.

"Teman-teman sudah dengar (dakwaan) nanti kita punya porsi dalam persidangan untuk menanggapi dan melakukan pembelaan," lanjut Hervan sembari meninggalkan awak media.

Pihak JPU yang bernama Purnama Sofyan membacakan dakwaan pasal psikotropika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta dakwaan kepemilikian senjata api yang bisa membuatnya dipenjara selama 20 tahun.

Kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika, dikenai Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Askara juga didakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta untuk dakwaan ketiga adalah dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kalau psikotropika (ancaman) maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan. "Sementara tadi di muka persidangan disampaikan 3 (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," lanjutnya.

Askara ditangkap oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada 7 Januari 2021 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 26 April mendatang dengan agenda pembacaan saksi dari JPU.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel