Lelah Drama, Tsania Marwa Jemput Paksa Anak di Rumah Atalarik Syah

Foto:   Lelah Drama, Tsania Marwa Jemput Paksa Anak di Rumah Atalarik Syah Instagram



Rencana penjemputan paksa anak-anak dari rumah Atalarik Syah itu akan dilakukan pada pertengahan April dengan didasari kekuatan hukum dari putusan Pengadilan Agama Cibinong beberapa waktu lalu.

Kanal247.com - Drama perseteruan antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa tidak ada habisnya. Walau sudah mendapat hak asuh atas kedua anaknya, tapi hingga saat ini Tsania Marwa belum dipertemukan dengan anaknya. Oleh karena itu artis cantik ini meradang.

Dengan membawa bekal putusan sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Tsania Marwa akan menjemput paksa anak-anaknya dari rumah Atalarik Syah pada tanggal 26 April 2021 mendatang. Nantinya, Tsania Marwa akan datang langsung ke rumah Atalarik untuk menjemput anak-anaknya.

"Ya kita sesuai dengan aturan saja, seperti yang diminta sama pengadilan akan dilakukan eksekusi tanggal 26 April. Kita sudah nebak bakal nggak mulus, tapi kan historinya terlalu banyak drama-drama," kata kuasa hukum Tsania Marwa, Herdyan Saksono, Kamis (7/4). "Kan, dengan gampangnya bisa tinggal nyerahin anak saja, anak-anak pasti mau ikut ibunya," lanjutnya.

Herdyan juga menyindir pernyataan pihak Atalarik yang merasa tidak nyaman dengan kata "eksekusi". "Yaitu kan versi dia (anak-anak terganggu dengan bahasa eksekusi). Wong pengadilan cuma mau ambil anaknya aja. Kalau dia cuma kasih Marwa cuma sampai pintu depan, kita bakal ambil paksa," tegas Herdyan.

Dalam kesempatan itu, Herdyan memberikan ultimatum kepada Atalarik. Dia tidak boleh menghalangi proses penjemputan anak-anaknya nanti. Tsania Marwa tidak akan sendirian dalam penjemputan paksa itu. Dia akan didampingi oleh petugas Pengadilan Agama Cibinong.

"Ini kan sudah final, entah apa ceritanya nah kalau memang anak-anak nggak ada di rumah itu, nanti dia dapat konsekuensi sendiri karena dia menghalangi urusan pengadilan," jelasnya.

"Ya semoga Tuhan bersama kita aja. Karena memang yang jelas di negeri ini ada kepastian hukum. Sudah secara telak hak asuh itu di ibunya, di Marwa, dan ini tinggal pelaksanaan aja. Ada pasalnya yang dia (Atalarik) langgar kalau dihalang-halangi," jelas Herdyan.

"Sebetulnya tergantung kesadaran dari pihak yang notabene-nya mencoba menghalangi jalannya eksekusi putusan pengadilan. Marwa lakukan cukup persuasif," pungkas Herdyan.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel