Anji Protes Keras Pendapat Julian Jacob Perihal PP Royalti Hak Cipta Lagu, Perlu Garis Bawahi Ini

Foto: Anji Protes Keras Pendapat Julian Jacob Perihal PP Royalti Hak Cipta Lagu, Perlu Garis Bawahi Ini Instagram



Anji rupanya menanggapi soal pendapat Julian Jacob tentang Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran royalti hak cipta lagu. Anji pun menyebut pendapat Julian tersebut bisa menjadi kesalahpahaman.

Kanal247.com - Anji mengomentari soal pendapat penyanyi Julian Jacob tentang Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2021 terkait royalti penggunaan lagu secara komersial ataupun layanan publik. Pasalnya, Julian memasukkan toko kecil, warung juga kuli bangunan yang ingin memperdengarkan lagunya dibebaskan tanpa royalti.

Pendapat Julian dalam memaknai tentang PP royalti hak cipta lagu tersebut lantas dinilai keliru oleh Anji. Bahkan, Anji menyebut pendapat Julian itu bisa menyesatkan atau menjadi kesalahpahaman orang awam. Anji juga menegaskan jika toko kecil harus membayar royalti.

"Dear @julianjacs , gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021," tulis Anji pada hari ini, Rabu (7/4). "Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga."

"TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN tidak harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," sambung Anji.

Selain itu menurut Anji, pandangan Julian itu membuka peluang protes terhadap PP tersebut. Padahal, Anji mengungkapkan jika peraturan tersebut tidak seperti yang dipikirkan oleh Julian.

"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes," kata Anji.

"Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK," lanjut Anji.

Anji kemudian menyertakan foto isi pasal PP tersebut dalam unggahannya. Anji menggaris bawahi jika pembayaran royalti tersebut dibebankan bagi tujuan komersil. Apabila PP tersebut diberlakukan secara ketat, maka penyelenggara yang membayar royalti bukan musisi.

"Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya," tutur Anji. "Garis bawahi dan pahami kalimat 'Bersifat komersial' di slide kedua."

Meski begitu, Anji tidak membantah pernyataan Julian soal berkarya tidak hanya soal uang. Namun, Anji di sini ingin menegaskan bahwa banyak hak komposer yang tidak dihargai di Indonesia sejak dulu.

"BERMUSIK BUKAN MELULU TENTANG UANG. Itu benar. Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya," pungkas Anji. "Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga. Yok sama-sama belajar. Karena seharusnya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel