Reza Artamevia Protes Didakwa Terlalu Serius Dalam Kasus Narkoba

Foto:  Reza Artamevia Protes Didakwa Terlalu Serius Dalam Kasus Narkoba Instagram



Sidang dilakukan secara virtual, Reza didakwa dengan pasal 112, 114 dan 117 tentang narkotika, tapi dia merasa keberatan karena dakwaan itu dianggapnya tidak sesuai dengan kenyataan.

Kanal247.com - Kamis, 1 April Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual. Agenda persidangan itu adalah pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Reza dengan pasal 112, 114 dan 117 tentang narkotika.

"Agenda sidang kita dakwaan baru ya. Ditunda dulu seminggu, minggu depan baru menghadirkan saksi. Hari ini kan sidang perdana," ujar kuasa hukum Reza, Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (1/4). "Yang di dakwaan adalah Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.

Reza keberatan dengan dakwaan dari JPU karena menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan. "Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 itu sebetulnya 0,6 (gram). Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," papar Kamil Daud.

Rasa keberatan itu akan dijawabnya dalam nota pembelaan. "Ya dia masih menerima dulu sih sejauh ini," kata Kamil Daud.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh polisi pada tanggal 4 September 2020 di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dia terbukti membawa sabu seberat 0,78 gram dan positif amphetamine. Kini dia sudah 8 bulan menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor.

Kamil Daud menyebutkan jika kondisi Reza baik-baik saja selama menjalani berbagai pengobatan itu. "Alhamdulilah sehat, badannya nggak ada masalah apa-apa," kata Kamil Daud. "Belum tahu ya (sampai kapannya), tapi kan yang direkomendasikan BNN itu 6 bulan, tapi ini kan udah lewat ya, sudah sampai 7-8 bulan," ungkapnya.

Selama direhabilitasi, Reza juga belum bertemu keluarga dan hanya dijenguk melalui virtual. "Belum bisa dijenguk dia, jadi keluarga lewat virtual," jelas Kamil Daud.

Mereka pun berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan Reza. "Ya kita sudah melakukan itu, dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu udah kita ajuin," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel