Pelaku Pertama Penyebar Video Seks Masih Bebas, Gisella Anastasia Pasrah

Foto: Pelaku Pertama Penyebar Video Seks Masih Bebas, Gisella Anastasia Pasrah Instagram



Mengaku telah berusaha maksimal membantu proses penyelidikan sebagai saksi, Gisel hanya bisa menunggu kabar tertangkapnya pelaku pertama penyebar video seks yang melibatkannya dengan Nobu beberapa tahun lalu itu.

Kanal247.com - Pelaku pertama penyebaran video mesum Gisella Anastasia masih belum tertangkap hingga saat ini. Dua orang yang ditangkap polisi saat ini bukanlah penyebar pertama video tersebut, dan kasus mereka sudah masuk persidangan saat ini.

Walau sudah berusaha maksimal membantu penyelidikan polisi untuk menangkap pelakunya, tapi Gisel mengaku dirinya hanya bisa pasrah saja. Si pelaku pertama masih bebas berkeliaran, Gisel pun menyerahkan semuanya ke polisi.

"Iya belum (terungkap siapa penyebar pertama). Nggak apa-apalah," kata Gisel setelah menyelesaikan tugas wajib lapornya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 Maret. "Kita tunggu aja, kita lihat aja ya," lanjut Gisel.

Saat ini polisi baru menetapkan tersangka pelaku penyebar masif yang berinisial PP dan MN. Dalam kasus ini, Gisel dan Nobu menjadi saksi. PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak Gisel mengajukan keinginan agar sidang dilakukan secara virtual. Pengacara Gisel, Toddy Laga Buana memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif jika diizinkan melakukan sidang virtual. Toddy juga membantah nantinya klien akan memberikan kesaksian palsu saat sidang virtual tersebut.

"Nggaklah, kan masa pandemi ini sidang-sidang melalui virtual karena mencegah kerumunan massa dan tempat-tempat penyebaran," tegas Toddy.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel