Pengacara MN Sebut Gisella Anastasia dan Nobu Hanya Korban dalam Kasus Video Syur, Sayangkan Hal Ini

Foto: Pengacara MN Sebut Gisella Anastasia dan Nobu Hanya Korban dalam Kasus Video Syur, Sayangkan Hal Ini Instagram



Sidang kasus penyebar video syur Gisella Anastasia kembali digelar pada Selasa (9/3) kemarin. Pihak kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga pun menyebut Gisel dan Nobu hanya korban.

Kanal247.com - Kasus video syur Gisella Anastasia hingga kini masih berlanjut. Sidang kasus penyebar video syur Gisel pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/3).

Dalam sidang itu, terdakwa MN dan PP mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pelapor. Meski begitu, Andreas memang tidak bisa menyampaikan poin-poin di dalam sidang karena tertutup.

"Dari sisi pelapor yang merasa bahwa ada suatu tindakan yang terjadi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/3). "Untuk hal-hal apa saja yang disampaikan saya tidak bisa share di sini karena persidangan tertutup."

Andreas kemudian mengaku hingga kini masih menyayangkan pelaku utama tak disertakan dalam perkara itu. "Enggak ada pelaku utamanya, itu yang kami sayangkan. Malah yang ditersangkakan Gisel dan Nobu," ugkap Andreas.

Menurut Andreas, langkah ini kurang tepat sasaran. Pasalnya, Andreas justru menyebut Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes hanya sebagai korban dalam kasus video syur, bukan tersangka.

"Siapa sih yang mau fotonya atau videonya yang sedang melakukan hubungan suami istri katakanlah," ujar Andreas. "Kita harus clear bahwa mereka juga korban."

Andreas pun mengungkapkan bahwa seharusnya penegak hukum bisa mencari siapa pelaku utama dalam kasus video syur. Dalam hal ini, menurut Andreas, penegak hukum dapat menemukan siapa yang pertama kali menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.

"Siapa itu orangnya itu yang musti dicari bukan yang ditersangkakan ke bawah," papar Andreas. "Namanya penadahan hukum yang melukai keadilan di masyarakat. Siapa yang bisa terima."

Selain itu, Andreas menegaskan jika sang kliean juga tak pernah bermaksud menyebar video syur tersebut. Apalagi, MN mengaku hanya menyebarkan video itu lewat grup di WhatsApp.

"Kalau mau fair kemungkinan dari kita juga ada yang melakukan hal tersebut, mengirimkan ke grup mungkin maksudnya candaan," pungkas Andreas. "Jadi suatu pelajaran hal itu jangan dilakukan lagi."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel