Segera Bebas, Saipul Jamil Ingin Kunjungi Makam Istri

Foto:   Segera Bebas, Saipul Jamil Ingin Kunjungi Makam Istri YouTube



Walau saat ini dirinya dipenjara, tapi Saiful Jamil masih menjaga hubungan baik dengan keluarga mertuanya termasuk ibu Virginia oleh karena itu dia ingin segera mengunjungi makam almarhum istrinya.

Kanal247.com - Kabar terbaru datang dari Saiful Jamil. Pedangdut yang kini dipenjara karena kasus suap dan pencabulan ini dikabarkan akan segera bebas dalam tahun ini. Setelah bebas, Saiful Jamil memiliki beberapa keinginan untuk dilakukan.

Salah satu hal yang ingin dilakukan Saiful Jamil ketika bebas dari penjara nanti adalah mengunjungi rumah keluarga almarhum istrinya, Virginia Anggraeni. Dia juga berharap bisa mengunjungi makam orangtua dan istrinya.

Kakak Saiful Jamil, Samsul mengatakan jika adiknya ingin mengunjungi rumah mertuanya. Pasalnya, sang mertua selalu mendukung kondisi Saiful Jamil ketika bermasalah dengan hukum.

"Itu kalau bicara itu sebelum Covid-19 ada keinginan ya memang ada harapan mau mengunjungi makam orangtua, (makam) istrinya yang di Bandung," kata Samsul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/3). "Ya, ada harapan semoga niatnya mau ke sanalah. Terakhir artinya pengin ke ibu mertuanya. Sejauh ini masih baik komunikasi dengan ibunya Virginia. Ibu Atiek pun alhamdulillah masih support," lanjut Samsul.

Kuasa hukum Saiful Jamil, Hetty, juga mengungkapkan jika penyanyi dangdut itu berharap keinginannya bisa segera terkabul. "Pastilah itu setiap saat (pengin nyanyi) pengin cepat keluar. Ya semua orang ingin cepat keluar. Ingin aktivitas lagi, berkarya lagi. Tapi mudah-mudahan minta doanya tahun ini kalau memang diijabah dikabulkan biar bisa kumpul lagi," jelas Hetty.

Sementara itu, pada tanggal 5 Maret lalu KPK meminta hakim untuk menolak PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung yang diajukan Saiful. Di hari itu Saiful memang sedang menjalani sidang terkait kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi hari ini agenda sidang jawaban dari pihak KPK terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saiful Jamil," kata Hetty. "Sidang tadi berjalan hanya jawaban tulisan dari pihak KPK," timpal pengacara Saiful lainnya, Natalino Atauro. "Garis besarnya KPK meminta hakim untuk menolak PK dari pihak Saipul Jamil dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saiful Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel