Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Foto: Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya instagram



Polisi kini sudah merilis dua penyebar video syur mirip pesinetron Gabriella Larasati dan telah ditetapkan sebagai tersangka, terungkap motif dari kedua pelaku tersebut.

Kanal247.com - Baru-baru ini, polisi telah merilis dua pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati yang telah berhasil ditangkap pihak berwajib. Kedua pelaku yang berinisial NK dan MSA tersebut kini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Dalam keterangannya, Ady juga mengungkapkan jika kedua pelaku yang ditangkap bukan berasal dari satu kelompok yang sama.

“Sempat viral konten pornografi diduga mirip artis berinisial GL. Kami telah berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan video tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis di kantornya, Senin (1/3). “Tersangka atas nama MSA, yang bersangkutan adalah seorang residivis tahun 2015. Pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama yakni penyebaran video porno dan divonis 4 bulan di Polda Jatim.”

Ady juga menjelaskan terkait sempat adanya aksi mengejar tersangka MSA yang berlari ke hutan. Tersangka MSA itu lantas diamankan di wilayah Trenggalek, Jawa Timur. Sementara NK ditangkap di wilayah Bandung. “Kami berhasil mengamankan. Lari sampai ke dalam hutan dan berhasil ditangkap anggota kami yang bergerak menuju Trenggalek,” tutur Ady.

Lebih lanjut, polisi juga membeberkan motif kedua pelaku menyebarkan video syur diduga mirip Gabriella Larasati ini. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan bahwa tujuan NK dan MSA menyebarkan video tersebut tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara MSA sendiri melakukan perbuatannya juga demi menambah followers di akun Twitter miliknya yang sudah memiliki 10 ribu pengikut. Tujuan mencari keuntungan juga dilakukan oleh NK yang memiliki sebuah website dengan pengikut sebanyak 14 ribu.

“Apabila ada member yang terdaftar, ada member biasa, ada member VIP dengan harga berbeda. Kisaran harga Rp 250-300 ribu untuk menjadi member-nya,” tutur Ady. “Nah, untuk setiap film yang akan diminta oleh para member itu, para member harus bayar lagi Rp 300 ribu per satu film, salah satunya film yang saat ini menjadi permasalahan,” jelasnya.

Ady kemudian mengungkapkan jika tersangka sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta dari pekerjaannya tersebut. “Kalau kami lihat yang bersangkutan sudah melakukan selama 10 bulan terakhir dan meraup keuntungan Rp 75 juta. Bukan hanya dari film ini, tapi film lain juga,” ujar Ady.

Kedua tersangka itu pun kini dikenakan UU Pornografi dan UU tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Saat ini, polisi sendiri masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada NK dan MSA.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel