Narkoba Yang Dikonsumsi Millendaru Termasuk Obat Untuk Orang Sakit Jiwa

Foto:  Narkoba Yang Dikonsumsi Millendaru Termasuk Obat Untuk Orang Sakit Jiwa Instagram



Kategori narkoba jenis benzo yang dipakai Millendaru itu diungkapkan oleh Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjend Sulistyo Pudjo Hartono sebagai obat untuk pasien penderita gangguan jiwa.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sabtu, 27 Januari Millendaru ditangkap polisi ketika berada di kafe Broterhood di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam razia prokes yang dilakukan aparat bersama Ditnarkoba Polda Metro Jaya itu, Millendaru ditangkap polisi karena terbukti positif benzo. Tiga orang temannya juga positif narkoba jenis benzo dan amfetamin.

Ini merupakan penangkapan Millendaru yang kedua. Pasalnya, tahun lalu keponakan Ashanty ini juga ditangkap dengan kasus yang sama, narkoba. Millendaru sendiri telah menjalani hukuman rehabilitasi di BNN, Lido, Jawa Barat pada Januari lalu dan masih harus melakukan rawat jalan.

Dalam penangkapan yang kedua ini, Millendaru terbukti mengonsumsi benzodiazepine alias benzo, setelah menjalani tes urin. Menariknya, kategori narkoba tersebut termasuk jenis obat untuk penderita gangguan kejiwaan. Hal ini disampaikan oleh Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat menjelaskan perihal benzo yang dikonsumsi Millendaru.

Menurut Sulistyo, Benzo masuk pada golongan psikotropika golongan dua sampai empat. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, pengguna bisa dipidanakan.

"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan, apakah depresi dan sebagainya, tergantung analisis dari dokter," kata Sulistyo. "Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika, dia tidak dapat narkotika dan cari obat di luar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelas Sulistyo.

Sulistyo menjelaskan jika si pengguna bisa menunjukkan surat dokter, maka polisi tidak bisa menangkapknya karena penggunaan tersebut dalam pengawasan dokter atau psikiater.

"Umpamanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiater dan dikasih obat benzo. Terus diminum. Kalau ditangkap sama polisi enggak bisa, karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," pungkas Sulistyo.

Razia ini berasal dari adanya informasi tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan melanggar peraturan PPKM Mikro, dimana tiap tempat usaha hiburan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Minggu, 28 Februari Millendaru masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan kedua ini, kemungkinan besar Millendaru akan kembali harus menjalani hukuman rehabilitasi lagi.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel