Jadi Saksi di Sidang Kasus Seungri, Jung Joon Young Ungkap Fakta Ini

Foto:  Jadi Saksi di Sidang Kasus Seungri, Jung Joon Young Ungkap Fakta Ini Instagram



Saat menjadi saksi di persidangan Seungri itu, Jung Joon Young membenarkan beberapa hal terkait keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan, sekaligus mengungkapkan suatu hal lainnya.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jumat, 26 Februari, Seungri kembali menghadiri persidangan kasusnya. Jika di persidangan sebelumnya jaksa penuntut menunjukkan bukti berupa rekaman CCTV ketika tiga orang mengancam karyawan di sebuah perusahaan, maka di persidangan ke-11 hari ini pihak Seungri membantah semua tuduhan itu.

Pihak jaksa akhirnya mendatangkan Jung Joon Young sebagai saksi di persidangan. Sebelumnya, Yoo In Suk batal dihadirkan sebagai saksi, tapi kali ini Jung Joon Young menghadiri persidangan ke-11 Seungri di Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Provinsi Gyeonggi.

Selama interogasi saksi dari jaksa penuntut militer dan pengacara Seungri, Jung Joong Young ditanyai tentang keterlibatannya dalam dakwaan prostitusi terkait Seungri dan Yoo In Suk. Seperti diberitakan sebelumnya, Seungri telah dituduh menyediakan prostitusi untuk investor Jepang di pesta Natal 2015, untuk investor asing di 'Club Arena' pada 2015, dan di pesta ulang tahun di Palawan pada 2017.

Dalam kesaksiannya, Jung Joon Young menyatakan, "Aku mengetahui bahwa wanita yang dikirim dari bar hiburan oleh Madam, yang diketahui Seungri, terlibat dalam prostitusi". Ketika penuntut bertanya apakah dia tahu wanita-wanita itu dilacurkan dengan sejumlah harga, Jung Joon Young mengaku dirinya mengetahui hal tersebut.

Pengacara Seungri juga bertanya kepadanya apakah dia mengetahui pesan teks dari Yoo In Suk setelah pesta yang menyebutkan, "Aku akan mengirimimu hadiah," mengacu pada seorang pekerja seks komersial, Jung Joon Young menjawab bahwa dia tidak ingat detail dari isi pesan tersebut.

Sebelumnya, lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa dengan pemerkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016. Mereka juga menghadapi tuduhan pembuatan film dan penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal pada waktu itu. Akhirnya, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Seoul, hukuman akhir penjara Jung Joon Young adalah lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon dihukum selama dua tahun dan enam bulan di penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel