Pihak Suami Nindy Ayunda Tanggapi Soal Status Tersangka KDRT Hingga Isu Orang Ketiga

Foto: Pihak Suami Nindy Ayunda Tanggapi Soal Status Tersangka KDRT Hingga Isu Orang Ketiga Instagram



Suami Nindy Ayunda telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT hingga terancam hukuman 5 tahun penjara, pihak Askara Parasady Harsono beri tanggapan.

Kanal247.com - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Askara menjadi tersangka di Polres Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terkait hal itu, pihak Askara yakni sang kuasa hukum buka suara. Pengacara Askara rupanya meminta Nindy untuk membuktikan tuduhannya.

"Buktikan saja nanti. Heboh itu bukan pemukulan cuma percekcokan aja," ungkap kuasa hukum Askara, Aga Khan melalui sambungan telepon yang dilansir dari detikcom, Kamis (25/2).

Aga Khan pun membeberkan jika Nindy pernah meminta izin pada Askara untuk pergi berlibur ke Bali. Namun lantaran pandemi, Askara tak memberikan izin pada Nindy. Namun Nindy disebut terus memaksa hingga akhirnya terjadi percekcokan.

"Ada (Nindy) izin mau keluar. Enggak dikasih karena pandemi dan ada anak-anak tapi tetap ngeyel," beber Aga Khan.

"Ya adalah bikin panas klien saya lah. Akhirnya memicu seorang suami marah," sambung Aga Khan menjelaskan.

Lebih lanjut, Aga Khan seperti mengisyaratkan jika adanya orang ketiga di balik percekcokan keduanya tersebut. Orang ketiga itu tampaknya ikut menemani Nindy yang ingin liburan ke Bali.

"Menurut keterangan klien kita, kejadiannya (KDRT) dipicu oleh saudara Nindy yang berangkat ke Bali pada waktu itu. Dan ada pihak ketiga yang disebutin namanya oleh Mbak Nindy waktu pergi ke Bali," ungkap Aga Khan.

Akan tetapi terkait orang ketiga tersebut, Aga Khan meminta untuk bersabar sampai sidang digelar. "Tunggu saja di pengadilan semua akan terbuka," pungkasnya.

Seperti diketahui, selain terjerat kasus KDRT, Askara juga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Ia bahkan ikut terseret kasus kepemilikan senjata api (senpi). Karena kasusnya itu, ia kini masih mendekam di Polres Jakarta Barat.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel