Jadi Tersangka Kasus KDRT, Suami Nindy Ayunda Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Suami Nindy Ayunda Terancam 5 Tahun Penjara Instagram



Suami Nindy Ayunda resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, pihak kepolisian sebut Askara Parasady Harsono terancam 5 tahun penjara karena perbuatannya itu.

Kanal247.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nindy Ayunda terus berlanjut. Pihak kepolisian pun telah menetapkan suami Nindy, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus KDRT.

Hal itu diungkapkan oleh AKBP Jimmy Christian Samma selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. "Statusnya sudah tersangka," ujar AKBP Jimmy Christian Samma, Selasa (22/2).

Ditetapkannya Askara sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti dan hasil pemeriksaan. Yakni pemeriksaan terhadap pihak Nindy selaku pelapor sekaligus pihak Askara sebagai terlapor.

"Kita sudah tetapkan tersangka. Jadi dari hasil fakta-fakta proses penyelidikan kita melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi. Kemudian terlapor dan dari hasil pendalaman analisa fakta-fakta kita temukan ada terjadinya peristiwa pidana," ungkap AKBP Jimmy Christian Samma, dilansir dari detikcom.

Menambahkan, AKBP Jimmy Samma mengungkapkan jika Askara bisa dijerat Pasal 44 KDRT. Terkait pasal tersebut, Askara memiliki ancaman hukumann 5 tahun penjara.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Pasal 44 KDRT ancaman hukumannya 5 tahun," beber AKBP Jimmy Samma.

Penganiayaan yang dilakukan Askara terhadap Nindy sebenarnya terjadi sejak awal menikah. Namun pihak kepolisian lebih mengacu dengan penganiayaan yang dialami Nindy sepanjang tahun 2020. Karena menurut AKBP Jimmy Samma, polisi hanya bisa menjerat tersangka dari laporan terakhir yang dibuat oleh korban.</p>

"Penganiayaan itu selalu dilakukan sepanjang 2020. Namun kan kita tetap mengacu kepada laporan terakhir. Visumnya memang ada lebam-lebam di bagian tubuhnya," jelas AKBP Jimmy Samma menambahkan.

Nindy sendiri telah memberikan responsnya terkait ditetapkannya Askara sebagai tersangka kasus KDRT. Melalui kuasa hukumnya yakni Dicky Muhammad Kurniawan, Nindy mengapresiasi kerja Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Dicky saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/2). "Nindy sendiri mengapresiasi kinerja yang sangat baik dari Polres Jakarta Selatan yang telah merespons saudara Nindy," pungkas Dicky.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel