Sempat Bantah Tuduhan Nindy Ayunda, Askara Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Foto: Sempat Bantah Tuduhan Nindy Ayunda, Askara Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Instagram



Sebelumnya suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono melalui kuasa hukumnya membantah tudingan telah melakukan KDRT seperti memukul, menampar hingga membanting.

Kanal247.com - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nindy Ayunda masih terus berlanjut. Diketahui, Nindy melaporkan suaminya, Askara Parasady Harsono yang tengah tersandung kasus narkoba dengan tuduhan melakukan KDRT pada Desember 2020 lalu.

Terbaru, Askara rupanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh AKBP Jimmy Christian Samma selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. "Statusnya sudah tersangka," ujar AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Selasa (22/2).

Ditetapkannya Askara sebagai tersangka yakni berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak Nindy selaku pelapor dan Askara sebagai terlapor. Ditambah dengan sejumlah alat bukti penunjang yang ikut menjadi pertimbangan tim penyidik dalam menetapkan Askara sebagai tersangka kasus KDRT.

Bukti tersebut juga diperkuat dengan hasil visum Nindy. Dari hasil visum, terdapat benturan dan luka yang dialami oleh Nindy.

"Dari hasil visum, ada benturan atau luka lebam di bawah mata kanan, pipi kanan, pipi kiri. Kemudian di lengan kiri, dan paha," beber AKBP Jimmy Christian Samma pada beberapa waktu lalu.

Karena itu, Askara diduga melakukan kekerasan fisik pada Nindy. "Terlapor ini melakukan kekerasan di rumahnya. Dengan cara memukul korban dan membanting korban dengan tangan, melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan, dan bantingan," sambung AKBP Jimmy Christian Samma.

Namun sebelumnya, Askara melalui kuasa hukumnya sempat membantah tudingan Nindy. "Itukan versi Mba Nindy. Mereka berada di kamar, jatuh dan gimana kan enggak tahu," ujar Muslih selaku kuasa hukum Askara.

Selain itu, Muslih juga sempat menanggapi soal dugaan selingkuh. "Kalau dari kita ya membantah ya. Orang yang menuduh ya harus membuktikan. Silahkan buktikan aja," pungkas Muslih.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel