Sempat Jadi Duta Anti Narkoba, Ayah Sebut Ajun Perwira Tak Pernah Sentuh Barang Haram

Foto: Sempat Jadi Duta Anti Narkoba, Ayah Sebut Ajun Perwira Tak Pernah Sentuh Barang Haram Instagram



Ayah Ajun Perwira, Agung Karang menanggapi soal penangkapan sang putra dan istrinya, Jennifer Jill terkait kasus narkoba. Ayah Ajun lantas menyebut anaknya tak pernah mengonsumsi narkoba.

Kanal247.com - Ajun Perwira dan sang istri, Jennifer Jill ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (16/2). Polisi berhasil menemukan barang bukti 0,39 gram sabu di kediaman mereka di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ajun telah diperbolehkan pulang karena terbukti negatif dari narkoba berdasarkan tes urine. Sementara Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka meski hasil tes negatif. Namun, Jennifer mengakui bahwa barang bukti sabu adalah miliknya.

Terkait kabar penangkapan ini, ayah Ajun, Agung Karang menyebut sang putra sempat langsung menceritakan hal tersebut kepadanya dan istri. Agung pun menyebut Ajun sempat syok saat ditangkap. Pasalnya, beberapa waktu lalu Ajun dipercaya sebagai duta anti narkoba oleh Ormas Indonesia Anti Narkoba (Insano).

"Iya syok. Apalagi dia kan sebagai Duta Insano. Duta Insano itu dikukuhkan, dilantik, untuk menginspirasi artis-artis lain agar menjauhi narkoba," kata Agung saat ditemui di kawasan Kapin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (19/2) seperti dilansir dari Kumparan. "Insano itu Indonesia Anti Narkoba, Ajun sebagai dutanya."

Agung lantas mengaku merasa yakin jika Ajun tak pernah mengonsumsi barang haram. "Oh, (tak pernah menyentuh narkoba) sama sekali. Anti. Anti narkoba. Makanya, jadi Duta Insano, anti narkoba," tutur Agung Karang.

Lebih lanjut, Agung Karang meminta doa agar proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang menjerat sang menantu berjalan dengan lancar. Ia juga berharap agar proses hukum itu berjalan dengan adil.

"Di sini, kami, sebagai orang tua, mohon doa dan dukungan supaya prosesnya dapat berlangsung dengan adil dan selesai dengan baik," pungkas Agung Karang.

Sementara itu, Jennifer yang diketahui memiliki sabu akan terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang akan menjerat Jennifer minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel