Terbukti Simpan Sabu, Istri Ajun Perwira Terancam 12 Tahun Penjara

Foto: Terbukti Simpan Sabu, Istri Ajun Perwira Terancam 12 Tahun Penjara Instagram



Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill terancam maksimal 12 tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram yang disimpan di lemari rahasianya.

Kanal247.com - Kasus narkoba Jennifer Jill, istri dari Ajun Perwira masih terus diselidiki. Seperti diketahui, Jennifer ditangkap pada Selasa (16/2) lalu, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Fakta terbaru, Jennifer kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Sabu tersebut disimpan Jennifer dalam sebuah kontak yang berada di lemari rahasia Jennifer.Diungkap pihak kepolisian, Jennifer menyimpan sabu seberat 0,39 gram. Jennifer pun disebut mengakui jika sabu tersebut adalah benar miliknya.

Atas kepemilikan sabu tersebut, Jennifer terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang akan menjerat Jennifer minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pasal 112 ayat 1 Undang Undang tentang narkotika termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk public figure lain nanti kita dalami," kata Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Jennifer disebut menyimpan barang bukti sabu tersebut di rumahnya selama 4 tahun lamanya. Ia menyimpan dan membelinya dari dua orang berinisial A dan R yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu. Dia menyimpan dan membeli dari orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," ungkap Kombes Yusri Yunus.

Jennifer sendiri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil tes urine menyatakan jika Jennifer negatif narkoba.

Karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan spesimen rambut pada Kamis (18/2) kemarin. Pihak kepolisian pun kini tengah menunggu hasil dari Puslabfor mengenai spesimen rambut Jennifer.

"Memastikan lagi JJ dibawa ke laboratorium forensik untuk tes rambut. Kemarin dilakukan memang SOP-nya minimal 3 hari kerja maksimal 7 hari untuk hasilnya. Jadi kita masih tunggu hasilnya," tandas Kombes Yusri Yunus.

Selain Jennifer, sebelumnya Ajun Perwira dan salah seorang anaknya, Philo Paz Armand ikut dibekuk. Namun dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan negatif narkoba. Karena itu, Ajun dan Philo Paz Armand diperbolehkan pulang dan masih berstatus sebagai saksi.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel