Berlanjut, Teddy Diminta Rizky Febian Kembalikan Sejumlah Aset Penting Mendiang Lina

Foto: Berlanjut, Teddy Diminta Rizky Febian Kembalikan Sejumlah Aset Penting Mendiang Lina Instagram



Masih belum selesai, Rizky Febian kini meminta Teddy untuk mengembalikan sejumlah aset penting peninggalan sang ibunda, Lina Jubaedah yang disebut ada 12 poin aset.

Kanal247.com - Konflik di antara Teddy dengan anak-anak Sule ternyata belum benar-benar selesai. Padahal sebelumnya kedua pihak disebut sudah saling menurunkan ego.

Kali ini, Teddy rupanya disebut diminta oleh Rizky Febian untuk mengembalikan sejumlah aset penting peninggalan mendiang Lina Jubaedah. Terhitung ada 12 poin aset milik Lina Jubaedah yang disebut dipegang oleh Teddy.

Di antara aset penting tersebut ada sertifikat rumah dan ruko. Yakni rumah dan ruko di daerah Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongoang dan masih banyak lagi yang lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni. Ia pun mengungkapkan jika persoalan harta warisan mendiang Lina Jubaedah disebut bisa segera selesai jika Teddy mau diajak kerja sama.

"Sederhana. Tinggal kembalikan aset dokumen dan selesai," tutur Bahyuni dilansir dari detikcom, Senin (15/2).

Bahyuni membeberkan jika sampai sekarang Teddy lah yang masih menguasai sejumlah aset penting milik mendiang Lina Jubaedah. Bahyuni juga mengatakan kalau ada dua saksi yang bisa membuktikan hal itu.

"Jadi secara fisik itu dikuasai oleh saudara Teddy. Karena itu ada untuk kepengurusan ke kakaknya (kakak Teddy), ada ke orang lain, tapi yang tahu persis saudara Teddy. Yang jelas ada saksi Pak Ecep, Bu Butet semua tahu," terang Bahyuni.

"Termasuk sertifikat sama Teddy. Keterangan Pak Abdurahman (pengacara almarhumah Lina) bahwa sertifikat ada di almarhumah, tidak ada yang ambil dari almarhumah. Semuanya disimpan almarhumah tidak ada orang lain yang kuasai barang itu," sambungnya.

Selain aset, Teddy rupanya sempat meminta uang sebesar Rp 500 juta. Ia disebut meminta uang itu untuk memenuhi keperluan buah hatinya dengan Lina yakni Bintang.

"Selanjutnya, Teddy meminta waktu itu agar diberikan buat Bintang sebesar Rp 500 juta. Kemudian agar memenuhi amanat almarhumah, mengumrahkan enam orang. Saat itu ditanya Iky siapa saja, tapi belum diberikan. Kalau memang ada saksinya itu InsyaAllah akan dipenuhi," beber Bahyuni.

Sementara soal permintaan pengembalian, Bahyuni mengungkapkan jika pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk Teddy maupun pengacaranya untuk datang pada 1 Februari 2021 lalu. Namun pihak Teddy ataupun pengacaranya tidak ada yang hadir.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel