Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba, Polisi Temukan Ekstasi dalam Bungkus Rokok

Foto: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba, Polisi Temukan Ekstasi dalam Bungkus Rokok instagram



Polisi akhirnya mengungkapkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma yang kembali terjerat narkoba untuk kali ke-2, disebut sembunyikan ekstasi di bungkus rokok.

Kanal247.com - Lagi dan lagi seorang artis diciduk oleh pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba. Ia tak lain adalah Ridho Rhoma. Bahkan penangkapan kali ini bukan merupakan kasus narkoba pertama yang menjeratnya.

Kali ini polisi akhirnya mengungkap kronologi penangkapan Ridho Rhoma atas kasus obat-obatan terlarang ini. Termasuk soal informasi yang didapatkan pihak berwajib dari laporan masyarakat.

“Pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok," ujar Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, dalam rilisnya, Senin (8/1), dilansir dari detikcom.

Dari laporan itu polisi lantas bergerak mendatangi sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu pihak berwajib lantas melakukan penggeledahan.

“Lalu bergeser ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan. Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian," tutur Rezha Rahandhi.

Saat melakukan penggeledahan tersebut polisi mengamankan Ridho Rhoma dan dua teman laki-lakinya. Namun rupanya hanya Ridho Rhoma yang kedapatan memiliki obat-obatan tersebut dengan disembunyikan di sebuah bungkus rokok.

“Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi. Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambung Rezha Rahandhi.

Ridho Rhoma kemudian dinyatakan positif  Amphetamin dan Metaphetamin dari hasil tes urine, sementara kedua temannya lain negatif dan dipulangkan. Dari kejadian penangkapan ini, Ridho Rhoma disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ridho Rhoma sendiri sudah sempat buka suara di depan rekan media terkait penangkapannya ini. Salah satunya ia mengucapkan permohonan maaf kepada sang ayah, Rhoma Irama lantaran tak bisa melawan candu narkoba.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel