Usai Diaudit Atas Dugaan Penggelapan Pajak, SM Entertainment Diperintah Bayar Denda Rp 249,8 Miliar

Foto: Usai Diaudit Atas Dugaan Penggelapan Pajak, SM Entertainment Diperintah Bayar Denda Rp 249,8 Miliar Instagram



SM Entertainment saat ini memiliki waktu sekitar satu bulan untuk membayar pemerintah lebih dari 20,2 miliar won, yang merupakan 3,19% dari kekayaan bersih perusahaan.

Kanal247.com - SM Entertainment telah diminta untuk membayar biaya sebesar 20 miliar won atau sekitar Rp 249,8 miiar setelah penyelidikan penggelapan pajak. Pada 5 Februari, sebuah laporan mengungkapkan bahwa SM Entertainment diperintahkan untuk membayar pemerintah ke Kantor Wilayah Layanan Pajak Nasional Seoul.

Masih menurut laporan yang dikutip dari Allkpop, SM sedang menjalani penyelidikan khusus karena dugaan penggelapan pajak yang melibatkan ketua Lee Soo Man. SM Entertainment sendiri menyatakan label tersebut telah menjalani audit pajak dengan patuh, tetapi pihak berwenang telah menyatakan ada aktivitas yang tidak biasa dalam transaksi dan dokumen tertentu. Laporan menuduh ada kebocoran dana perusahaan antara mantan CEO Lee Soo Man dan agensi, dan informasi keuangan ditinggalkan selama transaksi ke perusahaan lain.

SM saat ini memiliki waktu sekitar satu bulan untuk membayar pemerintah lebih dari 20,2 miliar won, yang merupakan 3,19% dari kekayaan bersih perusahaan. Agensi dari EXO dkk ini selanjutnya menyatakan bahwa mereka akan membayar biaya tersebut pada batas waktu 31 Maret, tetapi mereka juga akan menindaklanjuti dengan proses banding.

Terlepas dari investigasi penggelapan pajak, SM Entertainment mendapatkan kerugian bersih sebesar 15,6 miliar won antara Juli dan September 2020. Biro Investigasi Layanan Pajak Nasional juga menyelidiki saham Lee Soo Man, yang merupakan pemegang saham terbesar dengan 18,73% di perusahaan, dan keponakannya Lee Sung Soo, yang merupakan co-CEO label saat ini.

Sementara itu, ini bukan pertama kalinya SM Entertainment menjalani investigasi terkait penggelapan pajak. Pada tahun 2014, Lee Soo Man diperintahkan untuk membayar 10 miliar won untuk mendirikan perusahaan di Hong Kong untuk menyembunyikan keuntungan luar negeri. Dia juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan 3 tahun masa percobaan karena menggelapkan dana perusahaan pada tahun 2002.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel