Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Disebut Ingin Temui Sosok Ini Usai Bebas

Foto: Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Disebut Ingin Temui Sosok Ini Usai Bebas Instagram



Catherine Wilson telah divonis selama 7 bulan penjara. Usai bebas dari penjara, kuasa hukum Catherine, Verna Wahono menyebut sang klien ingin bertemu dengan sosok ini.

Kanal247.com - Catherine Wilson telah divonis selama tujuh bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hal ini diungkapkan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, pada Senin (25/1). Putusan atau vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan setelah melewati keterangan para saksi hingga barang bukti yang ada.

Selain itu, putusan ini juga sudah termasuk dalam masa hukuman yang dijalani Catherine Wilson sejak penangkapan pada Juli 2020 lalu. Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono pun memprediksi sang klien bebas pada bulan Februari mendatang.

"Sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari," ungkap kuasa hukum Catherine Wilson usai sidang seperti dilansir dari MataMata.

Usai masa tahanan itu berakhir, perempuan yang akrab disapa Keket ini sempat mengungkapkan bahwa ingin bertemu dengan sang ibu. Pasalnya, Keket tidak bisa merayakan ulang tahun sang ibu saat berada di penjara.

"Pengin banget ketemu mamanya sih," ucap Verna Wahono. "Karena kemarin pas mamanya ulang tahun kak Catherine nggak sempat bertemu."

Selain itu, Keket disebut akan beribadah bersama keluarga. Pasalnya sejak berada di penjara, Keket disebut jadi sering beribadah.

"Dari awal (dipenjara) sampai sekarang, puasa sama salatnya sih lebih rajin," kata Verna Wahono. "Setiap Senin dan Kamis, puasa."

Dalam sidang putusan itu, Keket tampak mengenakan jilbab. Namun, Verna tidak mengetahui apakah penggunaan hijab tersebut akan berlanjut saat Keket bebas dari penjara nantinya.

"Kalau terkait dengan jilbab, saya kurang tahu. Karena (pakai) jilbab harus dari kak Catherine sendiri," pungkas Verna Wahono. "Mungkin bisa ditanyakan ketika kak Catherine sudah selesai."

Keputusan yang diterima oleh Keket itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan 8 bulan rehabilitasi. Berikut ini merupakan poin-poin yang dibacakan majelis hakim dalam vonisnya untuk kasus narkoba Keket.

"1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika. 2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan. 3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara," begitu bunyi poin-poin putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara. 5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa," bunyi poin putusan lainnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel