Catherine Wilson Diprediksi Bebas Awal Februari Usai Divonis 7 Bulan Penjara

Foto: Catherine Wilson Diprediksi Bebas Awal Februari Usai Divonis 7 Bulan Penjara instagram



Catherine Wilson baru saja dijatuhi vonis 7 bulan penjara pada sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (25/1). Artis yang akrab disapa Keket ini pun diprediksi akan bebas awal bulan Februari mendatang.

Kanal247.com - Catherine Wilson baru saja menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Artis yang akrab disapa Keket ini jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1), dengan agenda pembacaan vonis.

Pada sidang tersebut, Catherine dijatuhi vonis 7 bulan penjara meskipun sebelumnya dituntut rehabilitasi. Putusan atau vonis tersebut rupanya berdasarkan pada hasil persidangan setelah melewati keterangan para saksi hingga barang bukti yang ada.

Putusan vonis 7 bulan penjara dipotong masa tahanan tersebut rupanya diterima oleh pihak Catherine Wilson. Berdasarkan pada hal itu pula, sang kuasa hukum yakni Verna memprediksi kebebasan kliennya yakni di awal bulan depan.

“Berarti, Kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya Februari awal sudah bisa pulang," kata Verna di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1), dikutip dari Kompas.

Mengingat kebebasan Catherine yang sudah di depan mata, pihaknya pun mengungkapkan tak akan mengajukan memori banding. Meski begitu, kuasa hukum Catherine Wilson tetap akan mengupayakan kliennya menghirup udara bebas lebih cepat.

“Tapi kami mau ada konsultasi ke pihak rutan segala macam sih. Karena ada beberapa upaya yang bisa kami lakukan. Cuti menjelang bebas. Karena kan dia sudah menjalani enam bulan, cuti menjelang bebas, kami bisa mengajukan seperti itu sih," ujarnya.

Keputusan yang diterima oleh Catherine Wilson sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan 8 bulan rehabilitasi. Sementara itu kini Keket telah dijatuhi vonis 7 bulan penjara. Berikut ini merupakan poin-poin yang dibacakan majelis hakim dalam vonisnya untuk kasus narkoba Catherine Wilson.

1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika. 2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan. 3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara," begitu bunyi poin-poin putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. “4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara. 5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa," sementara bunyi poin putusan yang lain.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel