Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Usai Sempat Dituntut Rehabilitasi

Foto: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Usai Sempat Dituntut Rehabilitasi Instagram



Sempat dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh JPU terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Catherine Wilson kini justru divonis 7 bulan penjara karena alasan berikut.

Kanal247.com - Kasus narkoba Catherine Wilson akhirnya tiba di agenda pembacaan vonis. Catherine Wilson divonis untuk menjalankan masa tahanan penjara selama 7 bulan lamanya.

Hal itu diungkapkan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1). Putusan atau vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan setelah melewati keterangan para saksi hingga barang bukti yang ada.

Adapun poin-poin putusan yang dibacakan majelis hakim untuk memvonis Catherine Wilson. Salah satunya adalah Catherine Wilson dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika. 2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan. 3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara," begitu bunyi poin-poin putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara. 5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa," sementara bunyi poin putusan yang lain.

Catherine Wilson menerima putusan tersebut. "Saya terima putusannya. Terima kasih kepada majelis hakim," ucap Catherine Wilson.

Sebelumnya, Catherine Wilson sempat dituntut menjalani 8 bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dilayangkan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada beberapa waktu lalu.

Tuntutan itu dibacakan pihak JPU dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan."

Catherine juga sempat terancam pidana 20 tahun penjara. Hal itu lantaran selain sebagai pemakai, Catherine juga sempat dijerat dengan pasal pengedar narkoba.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel