Produser MBK dan CEO PocketDol Dapatkan Denda 10 Juta Won atas Kasus Manipulasi Vote 'Produce'

Foto: Produser MBK dan CEO PocketDol Dapatkan Denda 10 Juta Won atas Kasus Manipulasi Vote 'Produce'



Produser dari seri ajang survival populer 'Produce' mendapatkan denda sebesar 10 juta won atas permasalahan manipulasi voting yang heboh beberapa waktu lalu.

Kanal247.com - Beberapa waktu lalu, ajang survival ternama yakni "Produce" memang menuai kontroversi di masyarakat Korea Selatan. Pasalnya, "Produce" diketahui telah melakukan manipulasi voting para peserta yang menjadi pemenang dan debut bersama grup bentukan ajang survival tersebut.

"Produce" diketahui telah mendebutkan 4 grup idol yakni IOI, Wanna One, IZ*ONE, dan X1. IOI dan Wanna One diketahui telah bubar ketika kontroversi tersebut terjadi. Sedang, IZ*ONE memutuskan untuk melanjutkan kontrak mereka. Namun, X1 yang baru debut beberapa bulan kala kontroversi tersebut terjadi diputuskan bubar.

Permasalahan manipulasi voting tersebut diketahui masih berjalan hingga saat ini. "Produce" sendiri mengakui bahwa mereka hanya melakukan manipulasi voting untuk musim ketiga dan keempat. Namun, masyarakat tidak mempercayai mengenai klaim tersebut.

Kini, pengadilan menetapkan bahwa Produser MBK Entertainment Kim Kwang Soo dan CEO PocketDol Park Mo menetapkan 10 juta won atau setara dengan 128 juta rupiah atas permasalahan tersebut. Pengadilan menyebutkan jika keduanya bekerja sama memanipulasi voting "Produce" pada Maret hingga April 2016 lalu.

Produser MBK Entertainment Kim Kwang Soo dan CEO PocketDol Park Mo menugaskan staf dan trainnee di bawah naungan agensi untuk membuat ribuan akun. Akun tersebut nantinya digunakan untuk memberi suara kepada 3 trainee spesifik. Perbuatan ini pun dilaporkan atas tuduhan 'Mengganggu bisnis CJ ENM.'

Tahun 2016 lalu, CEO Park menyarankan kepada Produser Kim untuk meningkatkan jumlah suara dengan ID nama palsu agar tiga trainee dari MBK tidak tersingkir dari babak ketiga dan keempat. CEO Kim pun setuju. Kim Kwang Soo kemudian menginstruksikan para staf untuk secara intensif melakukan voting pada dua trainee dalam prosesnya. Hasil penyelidikan mengungkapkan, dari total 89.228 suara online, pemalsuan suara dilakukan melalui total 9.945 ID dari 10.000.

Pengadilan pun menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan keduanya hanya berhasil meningkatkan jumlah suara. Namun tidak dapat mengubah tatanan ranking trainee dengan cara menyuap seperti yang dituduhkan publik.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel