Bebas, Vanessa Angel Dapat Oleh-oleh Ini dari Angelina Sondakh Saat Sambangi Lapas Pondok Bambu

Foto: Bebas, Vanessa Angel Dapat Oleh-oleh Ini dari Angelina Sondakh Saat Sambangi Lapas Pondok Bambu Instagram



Vanessa Angel dinyatakan bebas murni dari kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/1), dapat oleh-oleh ini dari Angelina Sondakh saat sambangi Lapas Pondok Bambu.

Kanal247.com - Artis Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas murni dari kasus penyalahgunaan narkoba. Vanessa Angel bebas murni pada Minggu, 17 Januari 2021. Namun baru hari Senin (18/1), ia mendatangi Lapas Pondok Bambu untuk mengambil surat kebebasannya.

Tak seorang diri, Vanessa Angel terlihat ditemani oleh suaminya, Bibi Ardiansyah. Selain itu ada juga kuasa hukum Vanessa Angel, Sandy Arifin yang turut mendampingi.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pun bersyukur. Keduanya juga menceritakan jika mendapatkan buah tangan dari para narapidana sebelum keluar dari Lapas Pondok Bambu.

Buah tangan yang diberikan para narapidana rupanya dua bungkus jamur. Salah satu narapidana yang memberikan oleh-oleh tersebut rupanya Angelina Sondakh.

"Tadi juga dikasih jamur sama orang-orang lapas di dalem. Ini hasil panen mereka di dalem sama mbak Angelina Sondakh," ujar Bibi Ardiansyah seraya menunjukkan jamur tersebut ke hadapan para awak media, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (18/1).

Selama dipenjara, Vanessa rupanya bertemu dengan Angelina Sondakh. Namun mereka ternyata tidak tinggal di dalam satu kamar.

"Enggak satu kamar (dengan Angelina Sondakh). Cuma memang bareng di dalem," tutur Vanessa Angel.

Diketahui, Angelina Sondakh sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji besi. Angelina Sondakh tersandung kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang. Angelina Sondakh dihukum 12 tahun penjara pada 21 November 2013.

Namun berdasarkan Peninjauan Kembali yang diajukan Angelina Sondakh, pihak Mahkamah Agung mengurangi vonis hukuman untuk mantan istri Adjie Massaid itu. Sehingga Angelina Sondakh dijerat pidana 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Vanessa diketahui tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dengan vonis 3 bulan penjara. Namun ia mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham sehingga hanya menjalani satu bulan di penjara. Sedangkan satu bulannya lagi di rumah terkait pencegahan COVID-19. Kemudian satu bulan lagi ia mendapatkan potongan masa hukuman atas perbuatannya tersebut.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel