Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Sidang Perdana Digelar 27 Januari 2021

Foto: Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Sidang Perdana Digelar 27 Januari 2021 instagram



Sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan usai mendapatkan vaksin Covid-19 akan digelar pada tanggal 27 Januari 2021 mendatang.

Kanal247.com - Nama aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad tengah menjadi buah bibir saat ini. Bukan tanpa alasan, fotonya kala mendatangi sebuah pesta ulang tahun ramai menuai kontroversi. Seperti yang diketahui bahwa sebuah foto Raffi tak memakai masker di sebuah acara ulang tahun usai mendapatkan vaksin Covid-19 menuai kritikan tajam dari banyak pihak.

Raffi sendiri telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi jika fotonya itu diambil saat sedang makan. Namun klarifikasi itu tak lantas membuat kontroversi mereda. Raffi bahkan telah digugat oleh seorang advokat bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1).

Gugatan terhadap Raffi Ahmad ini rupanya telah diterima oleh PN Depok. Sementara itu PN Depok juga menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020) mendatang.

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1), dilansir dari Kompas.com. "Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa,” sambungnya.

Sementara itu, sebelumnya David sendiri sempat menyampaikan tanggapannya terkait sikap Raffi setelah menerima vaksin Covid-19 pertama. Ia menyayangkan suami Nagita Slavina itu yang terlihat tak menaati protokol kesehatan pada fotonya.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

David juga menilai jika tindakan Raffi bisa memberikan dampak signifikan mengingat ia memiliki banyak pengikut dan penggemar. “Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjutnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, David melayangkan gugatan terhadap Raffi di PN Depok. Dalam gugatannya, ia berharap hakim memberikan hukuman berupa larangan keluar rumah selama 30 hari serta meminta Raffi menyampaikan maaf di depan media dari 7 stasiun televisi hingga 7 surat kabar.

“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel