Gempi Ultah ke-6, Alasan Gisel Tak Ditahan Karena Anak Terkait Video Syur Justru Diungkit

Foto: Gempi Ultah ke-6, Alasan Gisel Tak Ditahan Karena Anak Terkait Video Syur Justru Diungkit Instagram



Putri semata wayang Gading Marten dan Gisella Anastasia, Gempita Nora Marten atau Gempi rayakan momen bahagia yang berulang tahun ke-6 pada hari ini, Sabtu (16/1).

Kanal247.com - Sampai saat ini, nama Gisella Anastasia terus menjadi bahan perbincangan publik. Hal itu lantaran Gisel terseret kasus video syur bersama Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.

Terkait kasusnya tersebut, Gisel dan Nobu tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Karena itu, Gisel masih bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Tepat pada hari ini, 16 Januari 2021 rupanya adalah momen spesial bagi buah hati Gisel dengan mantan suaminya, Gading Marten. Pasalnya putri semata wayangnya, Gempita Nora Marten atau Gempi berulang tahun yang ke-6.

Gisel dan Gading rupanya kompak menggelar perayaan ulang tahun spesial untuk putri mereka. Terlihat dalam postingan Gisel, rumahnya sudah didekor cantik dengan balon warna-warni.

Gisel dan Gempi pun tampil kompak mengenakan baju kembar. Sementara Gading terlihat tampil dengan baju kasual nan santai sembari membawakan kue ulang tahun cantik.

Gempi Ultah ke-6, Alasan Gisel Tak Ditahan Karena Anak Terkait Video Syur Justru Diungkit
Instagram

Namun perayaan ulang tahun Gempi yang ke-6 rupanya menuai tanda tanya besar dari para netizen. Hal itu rupanya berkaitan dengan alasan Gisel tak ditahan terkait video syur.

"Alasan ga di tahan karna gisel punya anak balita umur 4 tahun pdhal gempi udh umur 6 thn, gtu ga si mksudnya ni berita?" sindir salah seorang netizen.

Diketahui, Gisel tak ditahan lantaran alasan kemanusiaan. Yaitu karena Gisel disebut masih memiliki balita berusia 4 tahun.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih. Perlu bimbingan orang tua khususnya ya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus selaku Humas Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihak kepolisian mengatakan jika Gisel tak ditahan lantaran dianggap sangat kooperatif. Begitu juga dengan Nobu. "Di pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel