Pernikahan Aska Ongi dan Aliff Ali Disebut Tak Sah secara Agama dan Hukum, Pengacara Beber Alasannya

Foto: Pernikahan Aska Ongi dan Aliff Ali Disebut Tak Sah secara Agama dan Hukum, Pengacara Beber Alasannya Instagram



Belum lama ini, terungkap fakta di balik pernikahan Aliff Ali dan Aska Ongi. Kuasa hukum Aska Ongi, Sayyidi mengungkapkan bahwa pernikahan sang klien dan Aliff tidak sah secara agama dan hukum negara.

Kanal247.com - Belum lama ini terungkap fakta di balik pernikahan pemain sinetron Malaysia, Aliff Ali dan Aska Ongi. Kuasa hukum, Aska Ongi, Sayyidi, mengungkapkan fakta bahwa pernikahan sang klien dan Aliff tidak sah.

Fakta ini terungkap saat Aliff diketahui mengajukan isbat nikah dan cerai atas pernikahannya dengan Aska Ongi. Ia mengajukan hal tersebut lantaran ingin mengesahkan pernikahan sirinya dengan Aska Ongi dan kemudian menceraikan sang istri.

Akan tetapi Aska Ongi mengaku bahwa ia dinikahi secara tidak sah baik secara agama maupun negara oleh Aliff Ali. Seperti diketahui, Aska Ongi dikabarkan menikah siri dengan Aliff pada 19 Desember 2018 lalu saat sedang hamil empat bulan.

"Jadi sebagai kuasa hukum, pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama," ungkap Sayyidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) seperti dilansir dari Kapanlagi. "Agama yang mana yang mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali."

Selain itu, Sayyidi mengungkapkan alasan mengapa pernikahan Aska dan Aliff tidak sah. Menurut Sayyidi, saat pernikahan siri itu berlangsung, Aska Ongi tidak membawa wali nikah yang sah atau ada ikatan keluarga. Menurut Sayyidi ada dua poin bicara soal Wali, yakni wali nasab atau keluarga dan juga wali hakim yang diatur dalam hukum Islam.

Namun ternyata, kedua poin tersebut tidak ada dalam pernikahan siri Aliff dan Aska. Sehingga pernikahan siri Aska dan Aliff tersebut tidak sah atau tak masuk dalam kriteria hukum Islam.

"Saat pernikahan agama yang digelar oleh Bu Aska dan pak Aliff itu, dari Bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri," ujar Sayyidi. "Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan, jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada."

Selain itu, selama dua tahun menikah siri, keduanya juga telah dikaruniai seorang anak bernama Alyssa Ismilah Khan. "Permasalahan anak ya harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan pemohon sebagai ayahnya," tutur Sayyidi.

"Ya kita hormatilah proses peradilan di sini," pungkas Sayyidi. "Jangan langsung ada perceraian sedangkan pernikahan tidak ada."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel